Pencairan Dana Desa 2017 Tunggu LPj Pemdes

Menurutnya hingga saat ini, belum ada 50 persen dari total 391 desa pengguna dana desa 2016 yang melaporkan realisasinya.

Penulis: ang | Editor: oda
yangenak.com
Ilustrasi 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Angga Purnama

TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Memasuki bulan Februari,  jatah dana desa tahun 2017 untuk wilayah Klaten belum dicairkan.

Pasalnya, pencairan dana desa 2017 masih menunggu laporan pertanggungjawaban (LPj) realisasi dana desa tahun 2016.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Klaten, Joko Purwanto mengatakan laporan tersebut meliputi realisasi dana desa yang disalurkan secara keseluruhan, baik termin pertama maupun termin kedua.

Laporan tersebut diserahkan kepada Dispermasdes untuk diverifikasi.

“Semestinya Januari harus sudah masuk. Namun sejauh ini belum semua desa sudah menyampaikan laporannya,” katanya saat ditemui di kantor Setda Klaten, Senin (6/2/2017).

Menurutnya hingga saat ini, belum ada 50 persen dari total 391 desa pengguna dana desa 2016 yang melaporkan realisasinya.

Pihaknya terus mendorong pemerintah desa segera menyelesaikan LPj dana desa 2016 karena sangat mempengaruhi pencairan dana desa di tahun ini.

“Kami juga sudah meminta kecamatan untuk terus mendampingi desa. Karena masih ada pemerintah desa yang masih kesulitan dalam menyelesaikan adminitrasinya,” ungkapnya.

Selain LPj dana desa 2016, pemerintah desa juga diwajibkan melaporkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2017 yang di dalamnya sudah termuat potensi penerimaan dana desa tahun ini.

Selanjutnya, laporan tersebut akan diverifikasi Dispermasdes sebelum dilimpahkan ke Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Klaten.

Oleh BPKD, berkas laporan tersebut diteruskan ke Kementerian Desa sebagai pertimbangan pencairan. Selanjutnya, BPKD menunggu transfer dana desa 2017 ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).

Tahun ini, Klaten mendapatkan jatah dana desa sebesar Rp 311,087 miliar atau naik Rp 68 miliar dari penerimaan tahun sebelumnya sebesar Rp 243 miliar.

Joko menanmbahkan penyampaian LPj harus dilakukan serentak oleh semua desa yang ada di Klaten.

Sehingga jika satu desa saja yang terlambat melaporkan, akan berdampak pada molornya penerimaan dana desa yang digelontorkan ke Kabupaten Klaten.

“Jika itu terjadi, maka akan berdampak juga pada realisasi dana desa 2017 yang molor karena penerimaannya terlambat. Oleh karena itu, kami berharap pemerintah desa memperhatikan hal ini,” paparnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved