Bangunan Liar di Glagah Dikhawatirkan Ganggu Bandara Baru

Adapun area di sekitar landasan pacu akan menjadi Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan (KKOP) dengan ketentuan diatur lebih lanjut nantinya.

Penulis: Singgih Wahyu Nugraha | Editor: oda

TRIBUNJOGJA.COM, KULONPROGO - Pertumbuhan bangunan liar di sisi barat kawasan Pantai Glagah dikhawatirkan bisa mengganggu operasional penerbangan bandara baru Kulonprogo ke depannya jika tak segera ditata.

Pasalnya, wilayah tersebut juga akan menjadi daerah penyangga keberadaan bandara.

Project Manager Pembangunan Bandara Baru Yogyakarta PT Angkasa Pura I, Sujiastono mengatakan, runway atau landas pacu pesawat di bandara akan segera dibangun membentang dari wilayah pantai Congot hingga kawasan Pantai Glagah di atas lahan Paku Alam Ground (PAG).

Adapun area di sekitar landasan pacu akan menjadi Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan (KKOP) dengan ketentuan diatur lebih lanjut nantinya.

Tidak diizinkan adanya bangunan liar yang didirikan tanpa izin di dalam area KKOP tersebut.

"Tidak boleh ada bangunan di situ karena akan kita jadikan kawasan penyangga bandara untuk KKOP. Kecuali sudah diizinkan pihak terkait. Itupun ada aturan tertentu yang harus dipatuhi," kata Sujiastono, Minggu (5/2/2017).

KKOP memiliki peran penting dalam mewujudkan keselamatan penerbangan. Sebagai kawasan penyangga bandara untuk KKOP, ada beberapa peraturan tegas yang harus ditaati.

Di antaranya ketinggian bangunan atau pepohonan yang diatur secara proporsi menyesuaikan panjang landasan, bangunan tidak terlalu dekat area penerbangan dengan atap tidak menyilaukan, serta seabrek peraturan lain.

Adapun kawasan penyangga tidak diperkenankan tumbuh secara tidak teratur apalagi mengarah pada kawasan kumuh.

Selain membahayakan keamanan penerbangan, lanjut Sujiastono, pertumbuhan yang tidak beraturan juga memunculkan potensi kerawanan sosial.

Diakuinya, areal di sisi selatan lahan calon lokasi runway tersebut memang bukan termasuk aset tanah yang dibebaskan Angkasa Pura.

Maka itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Puro Pakualaman dan Pemerintah Kabupaten Kulonprogo dalam penataan dan penertiban bangunan yang ada di dalam wilayah KKOP.

Dua pihak ini disebutnya yang memiliki kewenangan lebih atas penggunaan lahan tersebut berikut penataannya.

"Seharusnya memang tidak boleh ada rumah tinggal. Kalau bikin bangunan untuk pariwisata, diperbolehkan namun terbatas dan harus seizin pemerintah daerah," katanya.

Sujiastono menyebut, tahap pembersihan lahan (land clearing) lahan PAG untuk pembangunan runway dimungkinkan segera dimulai pada Februari ini dengan merobohkan semua bangunan di atas lahan tersebut.

Sedangkan untuk lahan hunian milik warga yang sudah diganti rugi akan dilakukan segera setelah itu. Warga diminta sudah mengosongkan bangunan pada 1 Maret 2017.

Saat ini, pengamanan aset lahan tengah dilakukan oleh Angkasa Pura Property dengan pemagaran lahan yang sudah dibebaskan. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved