Kekerasan dalam Diksar Mapala UII

LPSK Sebut Ada Potensi Ancaman Terhadap Saksi Kekerasan Diksar Mapala UII

Potensi ancaman itu terlihat dari adanya kecemasan satu saksi yang namanya tidak disebutkan oleh LPSK.

Penulis: akb | Editor: oda
TRIBUNJOGJA.COM | Hasan Sakri
MENGUMPULKAN KETERANGAN. Sejumlah anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memasuki RS JIH untuk mengumpulkan keterangan dari peserta Diksar TGC 37 Mapala Unisis, UII di Depok, Sleman, DI Yogyakarta, Selasa (31/1/2017). TRIBUN JOGJA/HASAN SAKRI 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menemukan adanya potensi ancaman terhadap seorang saksi kejadian Diksar Mapala Unisi yang merenggut tiga nyawa peserta.

Potensi ancaman itu terlihat dari adanya kecemasan satu saksi yang namanya tidak disebutkan oleh LPSK.

"Tapi yang pasti, bahwa kalaupun harus didefinisikan ancamannya, ini karena mengingat dia kan masih junior. Kami definisikan sebagai potensi ancaman," ungkap Askari Razak Wakil Ketua LPSK saat mendatangi RS JIH Depok Sleman, Senin (31/1/2017).

Adanya ancaman maupun potensi ancaman terhadap saksi merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan perlindungan LPSK.

Untuk saat ini, Askari melanjutkan, pihaknya masih membutuhkan kesaksian beberapa orang lainnya lagi. Sebab LPSK masih membutuhkan keterangan dari saksi lain untuk menguatkan.

Sedangkan terkait dugaan adanya aksi kekerasan, ia mengatakan jika pertanyaan belum sampai disitu. LPSK saat ini fokus pada ada tidaknya standar operasional penyelenggaraan kegiatan.

Kehadiran LPSK di Yogyakarta ini berkaitan dengan adanya surat permohonan Rektor UII Harsoyo.

Rektor meminta lembaga independen negara itu untuk melakukan perlindungan terhadap 34 nama orang yang menjadi saksi dalam kejadian Diksar Mapala UII beberapa waktu lalu.

"Keberadaan kami disini dalam rangka mengumpulkan mencari informasi dokumen dan atau fakta lain di lapangan," kata Askari.

Di hari pertama ini, Selasa, pihak LPSK telah melakukan koordinasi dengan pihak kampus UII. Mereka juga menemui empat orang saksi kejadian.

Seorang saksi ditemui di RS JIH dan tiga lainnya ditemui di beberapa tempat yang tidak disebutkan.

Hasil sementara, beberapa hal telah diungkapkan para saksi. Seperti kejadian yang mereka alami di lokasi Diksar Mapala Unisi.

"Di RS JIH satu orang, karena satunya tadi masih periksa mata kalau tidak salah," jelasnya.

Dari 34 nama yang diajukan Rektor UII, rencananya akan diwawancarai semua oleh LPSK selama dua hari ini, Selasa (31/1/2016) dan Rabu (1/2/2016).

Akan tetapi kesaksian itu akan dicocokkan dengan data yang telah ada di pihak kepolisian. Ia berharap 34 nama yang akan diwawancarai itu dapat terbuka dalam memberikan pengakuan.

Pasalnya kejadian yang menewaskan tiga orang yakni Syaits Asyam, M Fadli, dan Ilham sudah masuk pada ranah tindak pidana.

"Semakin banyak saksi dapat mengungkap kasus secara benar," tegas Askari. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved