FPI Bakal Ajukan Praperadilan Status Tersangka Rizieq

Juru Bicara DPP FPI, Slamet Maarif menjelaskan pihaknya akan segera mengajukan praperadilan

KOMPAS/ANTON WISNU NUGROHO
Rizieq Shihab 

TRIBUNJOGJA.COM - Imam Besar Front Pembela Islam, Rizieq Shihab dinyatakan telah menjadi tersangka atas penodaan terhadap Pancasila oleh Polda Jawa Barat.

Menanggapi hal itu, Juru Bicara DPP FPI, Slamet Maarif menjelaskan pihaknya akan segera mengajukan praperadilan.

"Langkah pertama kita akan mengajukan praperadilan. Malam ini akan kita pelajari dulu," kata dia saat dihubungi, Jakarta, Senin (30/1/2017).

Slamet menjelaskan, bantuan hukum FPI masih berada di Bali mendampingi Munarman sehingga belum dapat memberikan keterangan terkait status Rizieq.

Selain itu, Slamet menegaskan akan membela Habib Rizieq sampai titik darah penghabisan.

"Kita akan bela ulama akan bela Habib Rizieq habis-habisan. Segenap aktivis dan simpatisan siap bela Habib Rizieq dan ulama," tegas dia. (Wartakota/Amriyono Prakoso)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved