Satgas Saber Pungli Kota Magelang Resmi Dikukuhkan

Sejumlah unsur seperti Pemda, TNI-Polri, hingga kejaksaan, turut terlibat di dalamnya.

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/ Azka Ramadhan
Wali Kota Magelang, Sigit Widyonindito, saat mengukuhkan Tim Saber Pungli, di Pendopo Pengabdian, Kota Magelang, Rabu (25/1/2017). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Azka Ramadhan

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG -  Tim Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) tingkat Kota Magelang secara resmi dikukuhkan oleh Wali Kota, Sigit Widyonindito, di Pendopo Pengabdian, Kota Magelang, Rabu (25/1/2017). 

Sejumlah unsur seperti Pemda, TNI-Polri, hingga kejaksaan, turut terlibat di dalamnya.

Terbentuknya Tim Satgas Saber Pungli sendiri merupakan amanah dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016, tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli). 

Terdapat empat fungsi yang bakal dijalankan oleh tim tersebut, yakni intelijen, pencegahan, penindakan, serta yustisi.

Nantinya, Satgas Saber Pungli juga mendapat kewenangan untuk melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), jika memang dirasa perlu. 

Meski baru sekarang dikukuhkan, Sigit mengaku bahwa action dan pergerakan dalam memberantas pungli bukanlah hal yang baru bagi pihaknya.

"Sudah, begitu ada Perpres dan diundangkan, kita langsung merapatkan barisan, kumpulkan elemen-elemen terkait," katanya.

Sigit menambahkan, Satgas Saber Pungli tidak hanya fokus pada pemerintahan saja, namun juga seluruh aspek lainnya, seperti BUMN, atau BUMD. 

Orang nomor satu di Kota Magelang itu menyampaikan, hingga sejauh ini, dirinya belum pernah mendapat laporan dari masyarakat terkait pungli di jajarannya.

"Sampai sekarang belum ada laporan dari masyarakat yang masuk ke saya. Tapi, kejadian di Samsat beberapa waktu lalu sebenarnya bisa menjadi pembelajaran bagi kita semua. Jangan sampai di Kota Magelang terjadi lagi hal-hal terlarang semacam itu," cetusnya.

Ke depannya, papar Sigit, tim tersebut akan melakukan evaluasi, sekaligus menentukan langkah-langkah yang akan ditempuh untuk memberantas praktik ilegal itu. 

Sebab, menurutnya, Satgas Saber Pungli di tingkat daerah masih tergolong baru, sehingga diperlukan proses perencanaan.

"Nanti, posko atau kantor yang akan ditempati Satgas Saber Pungli akan diatur oleh Sekda, kemungkinan di komplek Pemkot," paparnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved