Hakim Jatuhkan Vonis, Terdakwa Klithih Hanya Bisa Tertunduk Lesu

Pascavonis diketuk, kedua belah keluarga baik keluarga korban dan keluarga terdakwa yang hadir dalam persidangan menangis histeris.

Penulis: usm | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM | Hasan Sakri
10 pelajar yang terlibat aksi Klitih divonis beragam oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Jumat (13/1/2017). Majelis Hakim memutuskan 2 Orang Divonis 5 tahun, 1 Orang empat tahun, sedangkan 7 Orang Divonis 3 tahun penjara. 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Wajah para terdakwa kasus klithih di Imogiri beberapa waktu lalu tertunduk lesu saat ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Subagyo, membacakan vonis putusan kasus pembacokan dan Penusukan yang menewaskan Adnan Wirawan Ardiyanta.

Para terdakwa divonis antara 3 hingga 5 tahun.

Pascavonis diketuk, kedua belah keluarga baik keluarga korban dan keluarga terdakwa yang hadir dalam persidangan menangis histeris.

Tak lama kemudian, ketua majelis hakim keluar dari ruang sidang anak yang terletak di lantai II gedung PN Bantul. Setelah ditinggal Majelis Hakim, ruangan itu bukan justru tenang, melainkan suara tangis makin menjadi-jadi.

"Kalau mereka (terpidana) masih bisa melihat, tapi kalau anakku sudah tidak ada," ujar Sri Lestari, ibunda Adnan Wirawan Ardiyanta, siswa SMU swasta, pasca persidangan usai. Sri, meminta para terdakwa dihukum berat.

Selengkapnya, baca koran Tribun Jogja edisi Sabtu (14/1/2017). (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved