Ini Tarif Resmi Pelat Nomor Kendaraan Unik

Bisa hanya terdiri dari satu angka atau tidak menggunakan huruf di belakang angka.

Editor: oda
IST
Ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM - Beberapa orang sangat menginginkan memiliki nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB) alias pelat nomor yang unik.

Bisa hanya terdiri dari satu angka atau tidak menggunakan huruf di belakang angka.

Nah, jika Anda salah satu orang yang sangat menginginkan memiliki pelat nomor unik tersebut secara resmi, pemerintah melalui Lampiran Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia huruf “L” memberikan tarif resminya.

Berikut ini daftar penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) Pilihan beserta tarif per penerbitan:

1. NRKB Pilihan untuk 1 (satu) angka

a. Tidak ada huruf dibelakang angka (blank) Rp20.000.000

b. Ada huruf dibelakang angka Rp15.000.000

2. NRKB Pilihan untuk 2 (dua) angka

a. Tidak ada huruf dibelakang angka (blank) Rp15.000.000

b. Ada huruf dibelakang angka Rp10.000.000

3. NRKB Pilihan untuk 3 (tiga) angka

a. Tidak ada huruf dibelakang angka (blank) Rp10.000.000

b. Ada huruf dibelakang angka Rp7.500.000

4. NRKB Pilihan untuk 4 (empat) angka

a. Tidak ada huruf dibelakang angka (blank) Rp7.500.000

b. Ada huruf dibelakang angka Rp5.000.000 (intisari-online)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved