Samsat Sleman Diserbu Ribuan Pengurus STNK
Jelang kenaikan tarif pengurusan BPKB dan STNK yang berlaku mulai 6 Januari 2017, Samsat Polres Sleman dibanjiri masyarakat.
Penulis: akb | Editor: Ikrob Didik Irawan
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Jelang kenaikan tarif pengurusan BPKB dan STNK yang berlaku mulai 6 Januari 2017, Samsat Polres Sleman dibanjiri masyarakat.
Ribuan orang yang hendak mengurus pembayaran pajak STNK itu memadati kantor yang berada di Jalan Magelang Sleman, Kamis (4/1/2017).
Antrean panjang terlihat sejak pagi hari. Salah satu pengantre itu adalah Mardiyah (45) warga Turi Sleman.
Kenaikan tarif yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB), menjadi alasanya untuk segera mengurus.
"Kemarin (Rabu) saya lihat di TV, kok ada kenaikan itu," ujarnya.
Mengetahui kenaikan tarif PNPB itu, Kamis pagi ia mendatangi Samsat Polres Sleman. Mardiyah kali ini mengurus perpanjangan STNK sepeda motor miliknya.
Peraturan yang mulai Jumat (6/1/2017) diterapkan itu merupakan pengganti PP Nomor 50 Tahun 2010 tentang hal serupa. Pada PP baru, kenaikan pengurusan STNK maupun BPKB bervariasi antara 2 hingga 3 kali lipat.
Lonjakan pengurusan STNK di Samsat Sleman diakui oleh Baur STNK Satlantas Polres Sleman, Aiptu Titik Sulistyowati. Peningkatan itu terjadi sejak Selasa (3/1/2017).
"Selasa itu ada sekitar 2.800, kemudian Rabu (4/1/2017) sekitar 3.500," ungkapnya. (tribunjogja.com)
