Ribuan Perusahaan Tak Terdaftar di Gunungkidul, Disnakertrans Kesulitan Lakukan Pengawasan
Hingga kini baru sebanyak 284 perusahaan yang terdaftar di Disnakertrans dari ribuan yang ada.
Penulis: Rendika Ferri K | Editor: oda
TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Ribuan perusahaan di Gunungkidul masih belum melakukan kewajibannya melaporkan keberadaannya kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Gunungkidul.
Akibatnya, pengawasan terhadap perusahaan atas pemenuhan hak pekerja belum maksimal.
Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Gunungkidul, Dwi Warna. Hingga kini baru sebanyak 284 perusahaan yang terdaftar di Disnakertrans dari ribuan yang ada.
"Jumlahnya ada ribuan, namun yang terdaftar hanya sebanyak ratusan saja," tutur Dwi, Rabu (4/1/2016).
Dikatakannya, kewajiban perusahaan melaporkan kepada Ketenagakerjaan, ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan.
"Setiap pengusaha atau pengurus untuk melaporkan secara tertulis setiap mendirikan, menghentikan, menjalankan kembali," ujarnya.
Dwi mengatakan, hal ini menyulitkan pihaknya dalam melakukan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan tak terdaftar tersebut, seperti penerapan upah minimal pekerja, hak-hak lainnya seperti pemberian asuransi kerja, pesangon dan tunjangan hari raya dan lain-lain.
"Pengawasan terhadap perusahaan terhambat karena masalah tersebut, selama ini aduan yang ada hanya dari perusahaan yang sudah terdata kami," tuturnya.
Pihaknya mencontohkan, seperti penerapan upah minimal pekerja pada perusahaan hanya terpantau sejumlah perusahaan yang terdata saja. Akibatnya nihil pengaduan ataupun keberatan dari perusahaan di luar.
"Jauh lebih banyak data di perdagangan. Ribuan yang ada di lapangan. Kami sudah sosialisasi terus di akhir tahun. Kewajibannya adalah untuk melaporkan ke Dinsosnakertrans," tuturnya.
Senada, Kepala Bidang Industrial dan Tenaga Kerja Disnakertrans Kabupaten Gunungkidul, Tri Mustofa, menuturkan, pihaknya telah gencar melakukan sosialisasi wajib lapor ketenagakerjaan terhadap perusahaan.
"Namun hanya sedikit yang mau melaporkan, padahal ini adalah kewajiban," ujar Tri.
Untuk itu pihaknya, segera melakukan sosialisasi kembali agar kewajiban wajib lapor ketenagakerjaan dapat berjalan, sehingga pengawasan terhadap pemenuhan hak dan kewajiban pekerja serta pemberi kerja dapat terpenuhi. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/posko-thr-mgl_20160624_193807.jpg)