Majelis Hakim Tolak Seluruh Eksepsi Ahok dalam Sidang Putusan Sela

Ahok dan tim penasihat hukum terdakwa sempat menyampaikan nota keberatan bahwa sidang penistaan agama itu digelar atas tekanan massa.

Editor: Muhammad Fatoni
Tribunnews/EPA/Bagus Indahono/Pool
Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bersiap menjalani sidang kasus penodaan agama yang melibatkan dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menggunakan bekas gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (27/12/2016). Sidang kali ini merupakan sidang Ahok yang ketiga dengan agenda putusan sela hakim. 

TRIBUNJOGJA.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menegaskan persidangan kasus penistaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama digelar bukan berdasarkan tekanan massa.

Ahok dan tim penasihat hukum terdakwa sempat menyampaikan nota keberatan bahwa sidang penistaan agama itu digelar atas tekanan massa.

Ini disampaikan Ketua Majelis Hakim, Dwiarso Budi saat membacakan putusan sela di PN Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Selasa (27/12/2016).

"Pengadilan menyidangkan perkara bukan berdasarkan tekanan massa, tetapi ada pelimpahan berkas perkara dari kejaksaan," ujar Dwiarso.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menolak seluruh eksepsi yang diajukan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama dan tim penasihat hukum terdakwa.

Ini disampaikan ketua majelis hakim, Dwiyarso Budi Santiarto, di sidang penistaan agama beragenda pembacaan putusan sela yang digelar di bekas gedung PN Jakarta Pusat, Selasa (27/12/2016).

Majelis hakim memulai sidang sekitar pukul 09.00 WIB. Majelis hakim bergantian membacakan putusan tersebut.

Dwiyarso mengatakan putusan sela yang akan dibacakan ini berlandaskan surat dakwaan yang disusun jaksa, nota keberatan dari terdakwa dan kuasa hukum serta tanggapan jaksa atas nota keberatan.

Adanya putusan sela menolak eksepsi tersebut membuat persidangan kasus penistaan agama yang menjerat terdakwa Ahok tetap berlanjut. (*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved