Pilkada Yogyakarta
Panwaslu Temukan 50 APK Salahi Aturan
Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Yogyakarta merekomendasikan ada 50 titik pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dinilai melanggar dan liar
Penulis: Agung Ismiyanto | Editor: Ikrob Didik Irawan
Laporan Reporter Tribun Jogja, Agung Ismiyanto
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Yogyakarta merekomendasikan ada 50 titik pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dinilai melanggar dan liar.
Namun, dari 50 APK yang direkomendasikan, saat ini, baru 35 APK saja yang ditertibkan.
Berdasarkan data dari Panwaslu setempat beberapa titik yang terdapat APK ilegal berada di 13 Kecamatan.
Diantaranya adalah perempatan A Takrib (Jetis), Jalan HOS Cokroaminoto, Kelurahan Jatimulyo, Blunyahrejo, Kricak, Jalan Wiratama (Tegalrejo), Stasiun Lempuyangan, Jalan Dr. Sutomo, Jalan Bausasran, Jalan Tukangan, jalan Abubakar Ali, Jalan Hayam Wuruk, Pertigaan Jalan Jambu (Danurejan), Perempatan Tamansari (Mantrijeron).
Selain itu berada di Jalan Panembahan, Jalan Rotowijayan (Kraton), simpang empat Dagen, Jalan Gandekan Lor, Jalan Pringgokusuman, Jalan Jogonegaran (Gedongtengen), Jalan Parangtritis, Jalan Ireda, Jalan Kelurahan Keparakan (Mergangsan), Perempatan Jalan Hayam Wuruk (Pakualaman), Pertigaan Giwangan, Jalan Tohpati, Perempatan Gambiran, Jalan Sorosutan, Lapangan Sidokabul, pertigaan jalan kusumanegara dan jalan cendana, Jalan Gondosuli (Umbulharjo), Jalan Ngeksigondo, Jalan Mentaok Raya (Kotagede), Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Prawirodirjan Rw 6, Pasar Beringharjo (Gondomanan), Perempatan Patangpuluhan (Wirobrajan), dan Jalan Letjen Suprapto, Barat Parkir Ngabean, Jalan Magangan (Ngampilan).
Pihak Panwaslu bersama dengan Dinas Ketertiban (Dintib) Kota Yogyakarta dan KPU setempat kemudian melakukan penertiban. Adapun, eksekutor dari APK ilegal ini adalah pihak Dintib setempat.
Para petugas kemudian mencopoti spanduk dua paslon Wali Kota yang ditemukan melanggar dan dipasang secara liar.
“Dari 50 APK yang kami rekomendasikan, baru 35 yang ditertibkan. Untuk sisanya memang belum, kami kurang tahu alasannya,” jelas Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Kota Yogyakarta, Iwan Ferdian, Jumat (9/12/2016). (tribunjogja.com)