Pilkada Kulonprogo

Ribuan Penyandang Disabilitas Berhak Nyoblos di Pilbup Kulonprogo

Untuk Pilbup Kulonprogo 2017, tercatat ada 1.135 penyandang disabilitas dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang berhak menyumbangkan suaranya.

Tribun Jogja/Singgih Wahyu
Penyandang disabilitas mengikuti simulasi pemungutan suara dalam peringatan Hari Disabilitas Internasional di Balai Desa Pengasih, Kulonprogo, Rabu (7/12/2016). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Singgih Wahyu Nugraha

TRIBUNJOGJA.COM, KULONPROGO - Untuk Pilbup Kulonprogo 2017, tercatat ada 1.135 penyandang disabilitas dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang berhak menyumbangkan suaranya.

Untuk mengakomodasi pemilih dari kalangan difabel, KPU Kulonprogo secara khusus menginstruksikan seluruh Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) untuk mempermudah proses pelaksanaan hak pilih. Ini juga mencakup mekanisme dan fasilitas pemungutan suara.

“Di antaranya, pemanggilan giliran mencoblos saat pungutan suara bagi penyandang tunarungu nanti tidak dengan penyebutan bersuara melainkan dengan menuliskan namanya di kertas lalu ditunjukkan,” kata Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Hubungan Partisipasi Masyarakat, KPU Kulonprogo, Tri Mulatsih, Rabu (7/12/2016).

Mekanisme itu menurutnya sesuai instruksi KPU RI untuk memastikan kebutuhan penyandang disabilitas dalam proses pemungutan suara terlayani.

Di dalam formulir tersebut terdapat poin-poin mekanismen khusus terkait difabel yang wajib dilakukan tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Kami juga sudah menyampaikan agar tiap panitia pemungutan suara menyediakan fasilitas pemungutan suara yang memudahkan penyandang disabilitas. Misal, meja rendah untuk bilik suara dan lainnya,” tukasnya. (tribunjogja.com)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved