Pilkada Kulonprogo
Ribuan Penyandang Disabilitas Berhak Nyoblos di Pilbup Kulonprogo
Untuk Pilbup Kulonprogo 2017, tercatat ada 1.135 penyandang disabilitas dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang berhak menyumbangkan suaranya.
Penulis: Singgih Wahyu Nugraha | Editor: Ikrob Didik Irawan
Laporan Reporter Tribun Jogja, Singgih Wahyu Nugraha
TRIBUNJOGJA.COM, KULONPROGO - Untuk Pilbup Kulonprogo 2017, tercatat ada 1.135 penyandang disabilitas dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang berhak menyumbangkan suaranya.
Untuk mengakomodasi pemilih dari kalangan difabel, KPU Kulonprogo secara khusus menginstruksikan seluruh Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) untuk mempermudah proses pelaksanaan hak pilih. Ini juga mencakup mekanisme dan fasilitas pemungutan suara.
“Di antaranya, pemanggilan giliran mencoblos saat pungutan suara bagi penyandang tunarungu nanti tidak dengan penyebutan bersuara melainkan dengan menuliskan namanya di kertas lalu ditunjukkan,” kata Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Hubungan Partisipasi Masyarakat, KPU Kulonprogo, Tri Mulatsih, Rabu (7/12/2016).
Mekanisme itu menurutnya sesuai instruksi KPU RI untuk memastikan kebutuhan penyandang disabilitas dalam proses pemungutan suara terlayani.
Di dalam formulir tersebut terdapat poin-poin mekanismen khusus terkait difabel yang wajib dilakukan tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Kami juga sudah menyampaikan agar tiap panitia pemungutan suara menyediakan fasilitas pemungutan suara yang memudahkan penyandang disabilitas. Misal, meja rendah untuk bilik suara dan lainnya,” tukasnya. (tribunjogja.com)