Irman Gusman Akan Jalani Sidang Perdana Hari Ini

Irman serta dua orang penyuapnya akan mendengarkan pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut dari KPK

Editor: Muhammad Fatoni
Tribunnews
Ketua DPD RI Irman Gusman keluar dari gedung KPK Jakarta menuju ke mobil tahanan KPK usai diperiksa, Sabtu (17/9/2016). Irman Gusman ditahan KPK bersama tiga orang lainnya setelah terkena OTT terkait dugaan suap kebijakan kuota gula impor tersebut KPK juga mengamanakan lima orang dan uang sebesar Rp 100 juta. 

TRIBUNJOGJA.COM - Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah, Irman Gusman, akan menjalani sidangperdana sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (8/11/2016).

Irman serta dua orang penyuapnya akan mendengarkan pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Sidang perdana digelar 8 November 2016," ujar Humas Pengadilan Tipikor Jakarta, Yohanes Priana saat dikonfirmasi.

Sidang untuk terdakwa Irman Gusman akan dipimpin oleh lima anggota Majelis Hakim, dengan Ketua Majelis Hakim Nawawi Pamulango. Irman ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan menerima suap.

Selain Irman, KPK juga menetapkan Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto, Memi (istri Sutanto), dan Farizal, seorang jaksa yang diduga menerima suap dari Sutanto sebagai tersangka.

Dalam operasi tangkap tangan, penyelidik KPK mengamankan uang Rp 100 juta yang diduga pemberian dari Sutanto dan Memi kepada Irman.

Dalam jumpa pers di Gedung KPK, Sabtu (17/9/2016), Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, uang sebesar Rp 100 juta yang diberikan Sutanto kepada Irman, terkait pemberian rekomendasi kepada Bulog.

Tujuannya, agar Bulog memberikan tambahan jatah distribusi gula untuk Sumatera Barat. Kalah di praperadilan.

Sebelumnya, hakim tunggal praperadilan I Wayan Karya menganggap permohonan praperadilan mantan Ketua DPD RI Irman Gusman gugur.

Alasannya, berkas perkara Irman telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Dengan adanya pelimpahan perkara a quo atas nama Irman Gusman tersebut maka hakim yang memutuskan praperadilan ini menyatakan gugur dengan segala akibat hukumnya," ujar hakim Wayan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved