Ada 377 Lembar Berkas Putusan Kasus Pembunuhan Mirna

Sebelum pembacaan putusan dimulai, dia mengingatkan kepada para pengunjung supaya tenang dan tidak mengeluarkan kata-kata atau suara.

Editor: oda
Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Terdakwa Jessica Kumala Wongso, mendengarkan jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pledoi dirinya di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (17/10/2016). Sidang lanjutan kali ini beragendakan mendengaran keterangan terkait jawaban Pledoi Jessica beberapa waktu lalu. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim menggelar sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin beragenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016).

Sebelum pembacaan putusan dimulai, dia mengingatkan kepada para pengunjung supaya tenang dan tidak mengeluarkan kata-kata atau suara.

"Kami beritahu ke penuntut umum maupun kuasa hukum bahwa karena putusan ini sebanyak 377 lembar apabila JPU dan kuasa hukum setuju maka keterangan saksi dan ahli tidak kita bacakan. Hanya kita bacakan nama-nama saja. Bagaimana penuntut umum?" ujarnya.

Atas permintaan majelis hakim itu, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan penasihat hukum sama-sama merasa tak keberatan.

"Kami tak keberatan yang mulia," ujar JPU. "Tidak keberatan yang mulia," kata Otto Hasibuan.

Majelis hakim meminta kepada terdakwa untuk mendengarkan secara hikmat putusan hari ini.

"Pada hak-hak saudara sebagaimana diatur dalam KUHAP. JPU yang tidak puas juga boleh mengajukan upaya hukum sebagaimana diatur dalam undang-undang," kata Kisworo. (tribunnews.com)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved