Amankan Aset Calon Bandara Kulonprogo, PT Angkasa Pura Manfaatkan Peran Polisi
Perusahaan tersebut menggunakan peran aparat Kepolisian Resor Kulonprogo dalam pengamanan seluruh aset di atas lahan
Penulis: Singgih Wahyu Nugraha | Editor: Muhammad Fatoni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Singgih Wahyu Nugraha
TRIBUNJOGJA.COM, KULONPROGO - PT Angkasa Pura I mulai mengambil langkah serius dalam pengamanan asset miliknya di atas lahan calon lokasi bandara baru di Kulonprogo.
Kali ini, perusahaan tersebut menggunakan peran aparat Kepolisian Resor Kulonprogo dalam pengamanan seluruh aset di atas lahan sesuai Izin Penetapan LOkasi (IPL) yang sudah dilakukan ganti rugi.
Kedua pihak menandatangai nota kesepahaman (MoU) untuk kerjasama pengamanan aset terkait pelaksanaan pembangunan bandara Kulonprogo itu, Kamis (20/10/2016).
Kerjasama mencakup pemeliharan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hokum, pemberian perlindungan, pengayoman kepada masyarakat. Tak hanya selama masa status quo pembebasan lahan namun juga hingga masa groundbreaking dan pembangunan konstruksi sampai bandara tersebut selesai dibangun.
Kapolres Kulonprogo, AKBP Nanang Djunaedi, mengatakan pengamanan tak hanya untuk tanah saja melainkan juga mencakup bangunan dan tanaman yang ada di atas lahan yang sudah dibayarkan ganti rugi oleh perusahaan tersebut.
Lingkup tugas kepolisian dalam MoU ini disebutnya termasuk upaya preventif hingga penegakan hukum terhadap siapapun yang melakukan tindak pidana di lahan IPL tersebut.
“Apabila ada masyarakat yang memindahkan atau memanfaatkan aset yang adam termasuk penggunaan tanaman keras di atas tanah tersebut, kami akan lakukan tindak pidana. Karena semua aset itu kan setelah diganti rugi memang tidak boleh dimanfaatkan,” kata Nanang seusai penandatanganan MoU.
Pimpinan Proyek Rencana Pembangunan Bandara Baru dari PT Angkasa Pura I, Sujiastono mengatakan, aset yang dimiliki di Kulonprogo bukan sebatas aset perusahaan melainkan juga jadi aset negara.
Maka itu, harus dilakukan pengamanan bersama-sama termasuk dengan menggandeng pihak lain seperti kepolisian.
Pihaknya mengimbau masyarakat untuk tetap berpegang pada kewajiban yang dimiliki mengingat hak-haknya terkait pembebasan lahan sudah diilunasi PT AP I. (*)