Guru SD Pelaku Pencabulan Terhadap Siswanya Jadi Tersangka Tapi Tak Ditahan

"S resmi ditetapkan sebagai tersangka, namun belum ditahan karena ada penjamin," ujar Saman, Rabu (12/10).

Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Ikrob Didik Irawan
net
ilustrasi pencabulan anak 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Rendika Ferri K

TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Kepolisian sektor Ponjong, Gunungkidul, menetapkan S (50), oknum Guru Sekolah Dasar (SD) di Ponjong yang melakukan pencabulan terhadap siswinya B yang berusia 11 tahun.

Tersangka belum ditahan karena ada penjamin.

Kapolsek Ponjong, Kompol Saman, mengatakan, telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka S, Selasa (11/10). Polisi pun menetapkan S sebagai pelaku tunggal pencabulan terhadap B.

"S resmi ditetapkan sebagai tersangka, namun belum ditahan karena ada penjamin," ujar Saman, Rabu (12/10).

Kompol Saman, mengatakan, dari hasil pemeriksaan, korban yang berusia 11 tahun yang merupakan siswi kelas VI diketahui tengah menyapu ruang guru karena dirinya sedang piket bersama dua orang tamannya.

Tersangka S meminta korban masuk ke ruangan kepala sekolah. Situasi sekolah yang masih sepi dimanfaatkan S untuk melakukan niat jahatnya. Korban pun menurut apa kata korban.

Sedangkan, dua temannya disuruh untuk menyapu di ruang guru di lokasi lain. Di dalam ruangan kepala sekolah. S lantas memegang bagian dada korban dengan cara meremas. Akibat kejadian tersebut, korban sempat shock dan sempat tidak mau sekolah.

Tambah Saman, pihaknya membatah pelaku dan keluarga sudah melakukan perdamian. Pihaknya berjanji memanggil tersangka kembali untuk dimintai keterangan. Sementara petugas tengah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang lain.

'Tersangka terancam Pasal 82 ayat (2) UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," tambahnya.

Sementara itu, Manager Divisi Pengorganisasian Masyarkat dan Advokasi Rifka Annisa Women Crisis Center M Thontowi, mengatakan pihaknya berjanji akan melakukan pendampingan terhadap kasus pelecehan seksual tersebut.

Hal ini harus dituntaskan sehingga dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku.

Ia berharap semua pihak memandang kasus ini serius karena menyangkut anak, apalagi korban mengalami trauma. Ia berharap, pemkab melakukan supervisi terkait kasus ini.

"Kasus ini harus diselesaikan sampai tuntas, makanya ini harus mendapatkan atensi semua pihak, baik kepolisian, pemkab dan Dinas Pendidikan pemuda dan Olahraga,”tandasnya. (tribunjogja.com)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved