Butuh Uang, Ada yang Jual Anak di Grup Facebook? Benar atau Gurauan?
Dalam tautan yang dipostingnya ke dalam forum jual beli area Magelang tersebut, menyatakan bahwa ia hendak menjual anaknya seharga Rp 25 juta.
Penulis: Azka Ramadhan | Editor: oda
TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Sebuah tautan melalui akun jejaring sosial Fecebook, atas nama Mustafa Achmad, menggegerkan masyarakat Magelang.
Pasalnya, dalam tautan yang dipostingnya ke dalam forum jual beli area Magelang tersebut, menyatakan bahwa ia hendak menjual anaknya seharga Rp 25 juta.
"Ra duwe sing arap tak dol, mongko butuh duit Rp 25 juta, sopo sek gelem nuku anakku iki yo? (Tidak punya apa-apa untuk dijual, padahal butuh uang Rp 25 juta, siapa yang mau beli anakku ini?)," tukasnya dalam tautan tersebut.
Praktis, ratusan netizen yang tergabung dalam forum tersebut, langsung berbondong-bondong mengomentari postingan yang diunggah pada Kamis (10/6/2016) siang itu.
Terang saja, mayoritas menanggapinya secara sinis, dengan melontarkan beragam kecaman. Namun, ada juga yang menganggapnya sebagai gurauan semata.
hingga berita ini dilansir, akun bernama Mustafa Achmad itu sama sekali belum dapat dihubungi, dimana Tribun Jogja telah mencoba mengontaknya melalui chat Facebook.
Terkait postingan tersebut, pihak Polisi Resor (Polres) Magelang Kota, mengaku cukup kaget dan menghaturkan terima kasih kepada masyarakat yang telah menyampaikannya.
Namun, sejauh ini pihaknya belum bisa bertindak apa-apa, mengingat kebenaran dari postingan tersebut masih simpang-siur.
"Bisa saja orang iseng mencari sensasi, atau yang memposting adalah orang dari luar Magelang, karena memang tidak tercantum identitas pasti di akun Facebooknya," tukas Kapolres Magelang Kota, AKBP Edi Purwanto, melalui Kasubag Humas, AKP Esti Wardiani.
Walau begitu, dirinya berpesan kepada masyarakat, supaya lebih berhati-hati dan bijaksana dalam menggunakan sosial media, khususnya Facebook.
Hal tersebut dikarenakan, pihak kepolisian memiliki tim cyber yang dapat melacak keberadaan akun-akun dengan postingan yang dapat digolongkan melanggar hukum.
"Kalau identitasnya sudah jelas, Babin Kamtibmas yang berada di tiap kelurahan, bisa kami perintahkan untuk turun hingga tingkat RT dan RW, guna mencari orang yang bersangkutan. Karena itu, jangan sekalipun menyalahgunakan media sosial," cetusnya.
Apalagi, Esti menganggap postingan yang diunggah oleh akun bernama Mustafa Achmad tersebut menyinggung persoalan jual beli manusia, yang jelas melanggar hukum.
Ditambah, maraknya kasus human trafficking belakangan ini, tentu membuat masyarakat menjadi resah dengan adanya tautan semacam itu.
"Kalau postingan tersebut memang benar-benar serius, ia bisa dijerat pasal 297 KUHP, tentang hak asasi manusia, bahwasanya pelaku jual beli manusia dapat dikenakan hukuman maksimal enam tahun kurung badan," pungkasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/jual-beli-anak_1_20161006_174207.jpg)