Program Plastik Berbayar Resmi Berhenti

Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) secara resmi menghentikan program plastik berbayar mulai dari 1 Oktober 2016.

greenjournalist.net
Ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) secara resmi menghentikan program plastik berbayar mulai dari 1 Oktober 2016.

Ketua Umum Aprindo Roy Mandey mengungkapkan, walaupun tidak lagi menerapkan kebijakan tersebut, pihaknya tetap akan mendukung program pemerintah dalam mengurangi penggunaan kantong plastik, guna mengurangi pencemaran lingkungan.

"Caranya, untuk menekan penggunaan plastik melalui edukasi," ujarnya di Epicentrum Kuningan, Jakarta, Senin (3/10/2016).

Dengan cara itu, pada saat konsumen melakukan pembelanjaan di toko ritel, kasir ritel tidak serta merta mengenakan kantong plastik.

Mereka akan mempertanyakan dulu, mau gunakan plastik atau pakai tas sendiri.

Menurutnya, dengan itu masyarakat yang berbelanja di ritel seperti mini market, super market, hypermarket, wholeseller, maupun departemen store tidak akan dibebankan biaya pembelian plastik.

Keputusan ini diambil berdasarkan evaluasi yang dilakukan Aprindo dengan melihat fakta dilapangan seperti adanya pro kontra di masyarakat.

Dia menyebutkan, salah satunya hambatannya adalah pemerintah daerah (pemda) yang memberikan aturan berbeda-beda terkait harga plastik berbayar, salah satu di antaranya bisa memberatkan konsumen dan retail.

Roy menjelaskan, biaya plastik berbayar yang sebelumnya diterapkan sebesar Rp 200 per kantongnya merupakan dasar dari harga plastik termurah, dan nominal tersebut masuk dalam mekanisme pasar atau sudah menjadi barang dagangan dan tidak ada keuntungan yang diberikan kepada pemerintah.

Dia mengeluhkan, banyak pihak yang menuntut kejelasan dari aliran keuntungan nominal plastik, padahal nominal tersebut sudah masuk hitungan harga barang.

Menurut dia, konsep kantong plastik berbayar beda dengan 'CSR', dan program lainnya, dalam tahap uji coba. Jadi, kantong plastik merupakan barang yang dijual dan konsumen tidak wajib untuk membelinya.

"Oleh karena itu selalu kami tawarkan kepada konsumen, tidak memaksa, jika ada yang tanya aliran kemana, ya mekanisme pasar, bukan 'CSR'," tegasnya. (Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved