Jaminan Kesehatan Nasional
Bagaimana Klaim Kacamata BPJS Kesehatan?
Mau tanya kalau untuk buat kacamata di optik ditanggung BPJS tidak, caranya bagaimana?
Penulis: pdg | Editor: Ikrob Didik Irawan
TRIBUNJOGJA.COM - Mau tanya kalau untuk buat kacamata di optik ditanggung BPJS tidak, caranya bagaimana?
Dari: +6282226655xxx
Jawaban:
Terimakasih atas pertanyaannya, untuk kacamata sifatnya bantuan.
Adapun yang harus dilakukan oleh peserta adalah mendatangi faskes primer, kemudian dirujuk kepada fasilitas kesehatan yang khusus menangani permasalahan mata.
Dari situ peserta akan diberi resep, resep tersebut harus dilegalisasi di BPJS Kesehatan terlebih dahulu. Setelahnya baru menuju ke optik.
Besarnya bantuan untuk kacamata berbeda-beda berdasarkan kelasnya. Untuk kelas I sebesar Rp 300 ribu, kelas II Rp 200 ribu dan Kelas III Rp 150 ribu. (tribunjogja.com)
Sutardji
Kepala Operasional BPJS Kesehatan Kabupaten Bantul
*Jika anda memunyai masalah terkait pelayanan publik, semisal persoalan air, listrik, pengurusan KTP, paspor hingga tata kota dan sebagainya. Layangkan keluhan anda kepada Tribun Jogja. Kami akan mencarikan jawaban melalui pihak-pihak yang berkompeten. Mari kita membangun Jogja.
Keluhan atau pertanyaan seputar pelayanan publik bisa dilayangkan melalui SMS : 085743196999, Email : tribunjogja@gmail.com, Surat : Tribun Jogja, Jalan Jend Sudirman No 52 Kotabaru, Gondokusuman, Yogyakarta dan telepon : (0274) 557687.