Gunakan Plat Nomor Variasi, Siap-siap Ditilang Polisi

"Aturannya di UU 22 tahun 2009 tentang lalu lintas, tidak boleh menggunakan plat nomer yang tidak sesuai dengan speknya,"

Penulis: khr | Editor: Muhammad Fatoni
tribunjogja/khaerur reza
Petugas menunjukkan mobil yang plat nomornya divariasi agar membentuk nama. Hal tersebut tidak boleh dilakukan dan akan ditilang. 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Khaerur Reza

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Seorang wanita nampak kebingungan saat dihentikan dan diinterogasi kepolisian di halaman DPRD DIY, Rabu (14/9/2016) pagi.

Pasalnya, dia merasa surat-surat kelengkapan kendaraan miliknya terbilang lengkap.

Usut punya usut, ternyata dia harus ditilang karena menggunakan plat nomor polisi variasi di mobilnya yang dibuat membentuk nama orang.

Petugas pun bukan hanya melakukan tilang tapi juga menyuruh wanita tersebut mengganti plat nomor dengan yang asli.

Kasubdit Bingakkum Polda DIY, AKBP Heru Setiawan, mengatakan yang dilakukan pengemudi tersebut jelas menyalahi aturan dan harus ditindak.

"Aturannya di UU 22 tahun 2009 tentang lalu lintas, tidak boleh menggunakan plat nomer yang tidak sesuai dengan speknya," jelas Heru.

Penggunaan plat nomor menurutnya sudah ada peraturan yang jelas bahwa harus dikeluarkan oleh pihak kepolisian, ukurannya juga ditentukan, termasuk font dan ukuran huruf serta kerapatan antar huruf.

Dia kembali menegaskan bahwa ketika menemukan hal tersebut pihaknya tak akan segan-segan untuk melakukan penindakan.

Sementara untuk kendaraan baru yang memang belum keluar plat nomornya masih diperbolehkan, asal dengan menunjukkan surat keterangan dari pihak kepolisian.

"Kan ada suratnya, kalau memang karena belum keluar dan masih pakai plat yang belakangnya XX atau XY yang warnanya putih itu masih diperbolehkan," tambahnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved