Tingkat Bunga Penjaminan Turun 50 Basis Poin
Tingkat bunga penjaminan simpanan untuk bank umum dalam rupiah menjadi 6,25 persen dan dalam valas menjadi 0,75 persen.
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Rapat Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk menurunkan tingkat bunga penjaminan periode 15 September 2016 sampai dengan 15 Januari 2017 dalam rupiah di bank umum sebesar 50 basis poin.
Adapun tingkat bunga penjaminan simpanan dalam valuta asing tetap. Dengan demikian, tingkat bunga penjaminan simpanan untuk bank umum dalam rupiah menjadi 6,25 persen dan dalam valas menjadi 0,75 persen.
Sementara itu, tingkat bunga penjaminan simpanan bank perkreditan rakyat (BPR) dalam rupiah ditetapkan sebesar 8,75 persen.
Menurut Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah, keputusan itu diambil dengan memperhatikan adanya penurunan signifikan pada komponen penghitungan tingkat bunga penjaminan simpanan.
Ini sejalan dengan tren penurunan suku bunga perbankan.
Informasi selengkapnya bisa disimak di halaman 3 koran Tribun Jogja edisi Rabu (14/9/2016). (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/upah-uang-rupiah_20151016_004455.jpg)