Pemkab Kulonprogo Siapkan Pendampingan Bagi Warga Terdampak Bandara
Sekda mengatakan pemerintah memang tidak akan lepas tangan pascapembayaran ganti rugi tersebut.
Penulis: Yoseph Hary W | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, KULONPROGO - Sekda Kulonprogo, RM Astungkoro, mewanti-wanti para warga terdampak bandara agar tetap dapat mengelola dana ganti rugi dengan baik dan cermat. Hal itu diungkapkannya menyusul rencana pembayaran ganti rugi terdampak bandara yang dijadwalkan pada 14 September hingga 6 Oktober 2016 mendatang.
Jelang pembayaran tersebut, menurutnya, belakangan ini muncul orang yang datang ke Setda Kulonprogo meminta data penerima ganti rugi bandara. Demi keamanan warga terdampak dan agar data tidak disalahgunakan, Astungkoro mengatakan langsung menolak permintaan orang yang tidak jelas itu.
"Sudah ada yang datang minta data. Tapi langsung kami tolak," kata Astungkoro, Rabu (7/9/2016).
Sekda mengatakan pemerintah memang tidak akan lepas tangan pascapembayaran ganti rugi tersebut. Menurutnya, pemkab kini juga menyiapkan pendampingan ekonomi bagi warga terdampak bandara baru.
Pertimbangannya, warga terdampak diharapkan dapat mengelola dan mengatur penggunaan dana ganti rugi yang diterima dalam jumlah besar tersebut. Jika sampai muncul sikap konsumtif secara tidak terkontrol, dana akan habis percuma.
"Justru dengan adanya ganti rugi tersebut warga memiliki kesempatan meningkatkan perekonomiannya. Pemkab akan mendampingi agar warga bisa mengatur dana dengan tepat," lanjutnya.
Sebagaimana direncanakan, pembayaran ganti rugi bandara akan dilaksanakan mulai 14 September di empat balai desa dari lima desa terdampak. Selain rencana pembayaran ganti rugi, tim bandara kini juga sedang menyiapkan tanah relokasi untuk warga terdampak.
Sebagian warga terdampak sejauh ini memang merasa belum tenang dengan rencana berkaitan megaproyek bandara baru tersebut.
Pasalnya, setelah kehilangan lahan dan permukiman, hingga kini sebagian mereka merasa belum yakin akan mendapat tempat tinggal baru dan mata pencaharian yang layak seperti semula.
Untuk membangun rumah baru misalnya, warga merasa ganti rugi yang akan diberikan belum tentu cukup. Warga terdampak asal Kebonrejo, Sudarto, mengatakan warga merasa ganti rugi minim.
Menurutnya, warga pun berharap akan tetap dapat menggunakan kayu dari pohon-pohon yang mereka tinggalkan di tanah terdampak.
"Paling tidak bisa menggunakan pohon-pohon itu untuk membantu warga bangun rumah," kata Sudarto, saat audiensi dengan Sekda beberapa waktu lalu.
Meski demikian, Sekda menyatakan masyarakat terdampak tidak perlu khawatir soal relokasi. Pasalnya, untuk fasilitas sosial dan umum di permukiman baru menjadi kewajiban pemerintah. Warga boleh mencatat pernyataannya itu dengan jelas bahwa pemerintah bertanggungjawab untuk fasilitas tersebut.
Namun, untuk penggunaan kayu dari pohon-pohon di lokasi terdampak, menurut peraturan semua aset itu telah menjadi milik PT Angkasa Pura I. Sebab itu, permintaan warga itu tidak mudah direalisasikan. Satu hal yang dia pesankan, "Tapi jangan sampai muncul tindakan pidana, misal lalu asal potong pohon," kata Sekda. (*)