Daftar Tunggu Cetak E-KTP Tembus 6.000 Keping

Kondisi tersebut membuat warga harus bersabar untuk mendapatkan e KTP yang sudah tercetak.

Penulis: ang | Editor: oda
tribunjogja/angga purnama
Warga mengantre cetak e-KTP di Kantor Dispendukcapil Klaten, Selasa (13/9/2016). Antrean cetak e KTP mencapai 6.000 keping. 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Angga Purnama

TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Tingginya antusiasme warga Klaten untuk merekamkan e-KTP berdampak pada panjangnya daftar tunggu pencetakan e-KTP di Kota Bersinar.

Di sisi lain, jumlah blangko e KTP yang merupakan pasokan dari pusat sangat terbatas.

Kondisi tersebut membuat warga harus bersabar untuk mendapatkan e KTP yang sudah tercetak.

Jika semestinya rentang waktu antara perekaman dengan pencetakan maksimal hanya dua pekan, namun dengan membludaknya antrean, warga harus menunggu lebih lama.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Klaten, Widya Sutrisna mengatakan saat ini daftar tunggu cetak e KTP di Kabupaten Klaten mencapai 6.000 keping.

Menurutnya pencetakan terus dilakukan namun jumlah warga yang merekamkan e-KTP lebih banyak dari kapasitas cetak.

“Cetaknya terus dilakukan, tapi data perekaman terus masuk. Warga yang sudah melakukan perekaman tentu menagih hasil cetaknya, tapi kondisinya memang terbatas,” katanya, Selasa (13/9/2016).

Selain kapasitas yang terbatas, jumlah blangko e KTP yang disuplai oleh Kementerian Dalam Negeri juga sangat terbatas. Maksimal Dispendukcapil hanya dapat mengambil blangko e KTP sebanyak 4.000 keping.

Jumlah tersebut, kata Widya, hanya dapat mencukupi kebutuhan cetak hingga sepekan. Selebihnya pihaknya harus kembali mengambil blangko ke pusat untuk mencukupi kebutuhan cetak e KTP.

“Itupun jumlah blangko yang kami terima tidak pasti, beberapa kali bahkan tidak sampai 4.000 keping. Sementara kebutuhan di kabupaten cukup besar,” paparnya.

Di sisi lain, Dispendukcapil Klaten juga harus melayani warga yang membutuhkan penggantian e KTP, baik yang rusak, perbaikan data maupun kehilangan.

Kendati demikian, pihaknya meminta warga yang tidak melakukan perekaman baru untuk lebih bersabar.

“Untuk warga yang mengakses layanan ini, kami minta untuk mengurusnya setelah 30 September, semoga antrean sudah berkurang. Namun jika memang urgent, nanti akan diprioritaskan,” kata dia.

Terkait dengan perpanjangan deadline perekaman, Widya mengatakan pihaknya belum menerima edaran baru.

Kendati demikian, intruksi dari pusat pihaknya diminta untuk tetap melakukan perekaman e KTP meski sudah melewati 30 September.

“Jadi warga masih bisa melakukan rekam e KTP setelah 30 September,” ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved