Reklame Liar Kian Bertebaran di Sleman
Dalam tiga bulan terakhir ini pihaknya sudah membawa 10 pemilik reklame tak berizin ke meja pengadilan.
Penulis: Singgih Wahyu Nugraha | Editor: oda
Laporan Reporter Tribun Jogja, Singgih Wahyu Nugraha
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Keberadaan reklame liar pada sejumlah ruas jalan protokol di Sleman kian marak saja. Meski pemerintah setempat sudah berupaya menggiring pelakunya ke meja persidangan, jumlah reklame tak berizin tetap saja banyak.
Kepala Seksi Penegakan Peraturan Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sleman, Rusdi Rais menuturkan, dalam tiga bulan terakhir ini pihaknya sudah membawa 10 pemilik reklame tak berizin ke meja pengadilan.
Hanya saja, beberapa di antaranya mangkir dari persidangan. Di sisi lain, jumlah media iklan luar ruangan itu justru semakin banyak.
"Tim kami sudah berparroli dan menertibkan dengan mencopotinya namun selang beberapa waktu kemudian tetap muncul lagi. Ini hampir merata di seluruh jalan utama di Sleman," kata Rusdi, Senin (5/9/2016).
Dia mengatakan, kebanyakan reklame ilegal tidak memenuhi syarat izin konten maupun instalasi bangunan. Adapun reklame ilegal kebanyakan tersebar di Jalan Kabupaten, Seturan, Godean, Kaliurang, Ring Road, Babarsari, dan Jalan Solo.
Padahal di sisi lain, pemerintah sudah melarang peasangan baliho di sepanjang Ring Road. Namun masih ada saja papan iklan besar yang terpasang di sana, seperti di wilayah Ring Road Utara Condongcatur, Depok.
Pihaknya juga menemukan ada beberapa papan reklame yang dibangun sembarangan di tepian jalan dan dipasang melintang jalan sehingga menghalangi lampu lalu lintas.
"Seharusnya pasang yang kecil saja atau dengan posisi menyamping supaya tidak ganggu lalulintas," kata dia. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/izin-reklame-ol_20150706_160916.jpg)