Selesaikan Raperda, Legislatif Bakal Panggil Kades

Ada permintaan dari jaringan advokasi perempuan agar perda tersebut bisa mengakomodasi keterwakilan perempuan secara lebih lanjut.

Penulis: Singgih Wahyu Nugraha | Editor: oda
Tribun Jogja/ M Resya Firmansyah
Suasana pembahasan lima Raperda di DPRD DIY, Rabu (30/12/2015). (ILUSTRASI) 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Pembahasan rancangan peraturan daerah tentang Badan Permusyawaratan Daerah (BPD) hingga kini belum juga usai.

Panitia khusus (pansus) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sleman masih akan meminta masukan dari sejumlah pihak sebelum membawanya ke meja paripurna.

Wakil Ketua Pansus Raperda BPD, Surana mengatakan, rancangan peraturan tersebut sebetulnya sudah dalam bentuk final.

Hanya saja, ada permintaan dari jaringan advokasi perempuan agar perda tersebut bisa mengakomodasi keterwakilan perempuan secara lebih lanjut.

Terutama dalam porsi kedudukan perempuan di BPD serta dalam kepanitian pemilihan BPD yang sebelumnya tidak dicantumkan perihal keterwakilan perempuan.

Surana menyebut, pihaknya belum lama ini sudah melakukan sinkronisasi atas usulan itu bersama Bagian Hukum dan Bagian Pemerintahan Desa Sekretariat Daerah Sleman.

Pembahasan terutama mengenai implementasi perda di lapangan jika usulan tersebut disetujui.

"Formulasinya masih kami bahas. Namun yang terpenting, implementasinya di lapangan akan kesulitan atau tidak. Kalau kesulitan, tentu kita akan cari jalan tengah," kata Surana, Jumat (2/9).

Untuk memantapkan raperda, pihaknya akan memanggil para kepala desa dalam waktu dekat. Mereka akan dimintai masukan dan pendapat terkait hal tersebut mengingat nantinya BPD juga akan bersinggungan langsung dengan pemerintah desa dalam berbagai urusan.

"Kita akan gali pandangan dari mereka supaya peraturan itu berkeadilan bagi semua pihak," kata dia.

Legislatif menilai, pembahasan raperda BPD maupun raperda perangkat desa perlu dilakukan dengan kajian dan pertimbangan cermat.

Sebagai implementasi dari Undang-undang Desa, kedua raperda tersebut harus matang dengan merujuk pada perundang-undangan tersebut yang memiliki banyak aturan berbeda.

Di antaranya terkait proses pengisian kepala dusun hingga jabatan sekretaris desa.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Sleman, Heri Dwi Kuryanto mengatakan, pihaknya masih menunggu agenda berikutnya yang dijadwalkan legislatif.

Dirinya mengaku belum tahu jika ada rencana untuk meminta masukan dari kepala desa.

Namun, dirinya mendukung langkah tersebut untuk memperkuat posisi pengaturan dalam raperda sehingga bisa mengakomodasi semua pandangan.

"Terkait afirmasi perempuan di BPD, harus dilihat dari berbagai pertimbangan. Tidak bisa hanya urusan normatif saja. Kami masih melakukan pembahasan dengan dewan," kata dia. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved