Lipsus Yogya Overload Mal

Perlu Moratorium Pembangunan Mal di DIY

Keberadaan bangunan-bangunan besar berbentuk mal, hotel dan lainnya seperti apartemen mendapatkan tentangan dari masyarakat.

Penulis: dnh | Editor: oda
tribunnews.com
Ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA – Yogyakarta mengalami pertumbuhan pembangunan yang pesat, beberapa pihak menyebutnya tak terkendali. Pembangunan mal dan hotel marak terjadi, puluhan hotel dan beberapa mal baru muncul di beberapa tahun terakhir.

Keberadaan bangunan-bangunan besar berbentuk mal, hotel dan lainnya seperti apartemen mendapatkan tentangan dari masyarakat. Karena dianggap hanya akan memberikan dampak negatif dibandingkan dampak positif.

Saat ini masih hangat wacana pembangunan mal di wilayah Kabupaten Bantul yang dilontarkan.

Sebagai daerah yang berbatasan langsung dengan Kota Yogyakarta dan sebagian wilayahnya termasuk wilayah perkotaan Yogyakarta, Bantul menjadi satu-satunya daerah yang belum memiliki mal.

Menanggapi itu Ketua Komisi A DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang juga politisi PDI P, Eko Suwanto mengatakan pembangunan mal adalah bukan hal yang dibutuhkan saat ini di DIY

. Bahkan ia berpendapat perlu ada moratorium pembangunan mal di provinsi yang memiliki lima wilayah kabupaten/kota ini.

“Khusus pembangunan mal dan pasar modern, kita mendesak dilakukan moratorium. Stop pembangunan mal di DIY,” ujarnya kepada Tribun Jogja, Rabu (31/8/2016) kemarin.

Menurutnya jauh lebih penting untuk melakukan pembangunan dan penyempurnaan pasar-pasar tradisional yang ada. Karena keberadaan pasar tradisional lebih akan berdampak kepada kesejahteraan rakyat.

“Kita harap Bupati dan Walikota agar tidak main-main dengan rakyat. Bupati dan Walikota harus punya komitmen untuk mengedepankan rakyat dengan membangun pasar tradisional yang bagus. Bukan mengabdi pada kepentingan pemilik modal,” kata Eko.

Selain itu, menurutnya Bantul adalah daerah pertanian dan sebagai lumbung pangan, itu menurutnya menjadi kekuatan yang benar-benar harus dijaga. Jangan sampai nantinya lahan pertanian justru digusur dan digantikan menjadi mal.

Eko juga menyoroti masalah perizinan dari perkembangan pembangunan yang masif terjadi di DIY. Ia merekomendasikan Gubernur untuk melakukan audit perizinan, termasuk perizinan mal-mal yang sudah berdiri.

Jika ada yang melanggar, maka diharapkan bisa ditindak dengan tegas.

Direktur Eksekutif WALHI DIY, Halik Sandera mengatakan bahwa aspek tata ruang di Kabupaten dan Kota di DIY belum ada RDTR yang bisa menjadi pegangan pemanfaatan dan pengendalian tata ruang.

Sehingga di beberapa lokasi pembangunan masih banyak yang tidak sesuai atau tumpang tindih peruntukannya.

“Yang lain adalah proses penegakan hukum masih lemah,” ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved