Hakim PN Sleman Tolak Gugatan Praperadilan Obby
Majelis hakim memutuskan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh pihak Obby.
Penulis: akb | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Sidang putusan praperadilan penetapan tersangka oleh Polda DIY kepada Obby Kogoya (21) digelar, Selasa (30/8) siang di Pengadilan Negeri (PN) Sleman.
Majelis hakim memutuskan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh pihak Obby.
"Tindakan termohon (Polda DIY) melakukan penangkapan pemohon (Obby) telah sah secara hukum. Praperadilan tidak beralasan hukum maka praperadilan ditolak," ujar Hakim Tunggal Bagindo Rajoko Harahap.
Hakim menilai penangkapan dan penetapan tersangka yang dilakukan Polda DIY sah dan telah sesuai hukum. Penangkapan terhadap Obby masuk dalam kategori tangkap tangan.
Ketika tertangkap tangan, Hakim menerangkan, pelaku wajib segera melakukan pemeriksaan.
"Tangkap tangan bisa dilakukan siapa saja, tapi harus segera diserahkan kepada pihak berwenang," ujar Hakim dalam persidangan.
Sedangkan untuk penetapan status tersangka majelis Hakim juga memandang telah sesuai dengan ketentuan hukum.
Pasalnya dalam penetapan tersangka pihak Polda DIY juga telah memiliki tiga alat bukti. Ketiga bukti itu yakni keterangan lima orang saksi, hasil visum, dan petunjuk.
Hakim mengetok palu, pukul 14.41, untuk menolak gugatan praperadilan. Persidangan berjalan secara lancar dan tertib.
Sebelumnya, Obby diamankan Polda DIY pada 15 Juli 2016 lalu di sekitaran asrama mahasiswa Papua Kemasan Umbulharjo Yogya. Ia disangkakan melakukan penganiayaan terhadap anggota polisi. Pihak Obby yang didampingi LBH Yogya kemudian mengajukan praperadilan ke PN Sleman. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/sidang-hakim_1706_20150617_093338.jpg)