Dirjen Pajak Perlunak Tax Amnesty

Aturan baru tersebut ditegaskan dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor 11/PJ/2016 sebagai peraturan pelaksanaan UU Pengampunan Pajak.

Editor: Muhammad Fatoni
ist
Ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM - Pelaksanaan Undang-undang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) memicu informasi simpang siur. Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menegaskan, kelompok masyarakat berpenghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar Rp 4,5 juta per bulan tidak wajib mengikuti program pengampunan pajak.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi, menyebutkan, aturan baru tersebut ditegaskan dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor 11/PJ/2016 sebagai peraturan pelaksanaan UU Pengampunan Pajak.

"Supaya tidak ribet, orang yang penghasilannya Rp4,5 juta per bulan, tidak perlu punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tidak perlu bayar pajak penghasilan, apalagi ikut tax amnesty. Jadi, pembantu rumah tangga, nelayan, dan petani tidak perlu ikut program ini," ujar Ken Dwijugiasteadi, di Jakarta, Selasa (30/8).

Selain itu, pada kelompok subjek pajak warisan belum terbagi yang tidak menghasilkan penghasilan di atas PTKP dan penerima harta warisan namun tidak memiliki penghasilan atau memiliki penghasilan di bawah PTKP, juga tidak perlu mengikuti program amnesti pajak.

Ken menambahkan, kelompok masyarakat lain yang tidak wajib mengikuti program ini adalah wajib pajak yang memilih membetulkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) dan wajib pajak yang hartanya sudah dilaporkan dalam SPT oleh seorang anggota keluarga.

Kelompok subjek pajak lainnya, kata Ken, merupakan para warga negara Indonesia (WNI) yang telah tinggal di luar negeri selama lebih dari 183 hari dalam setahun dan dipastikan tidak mempunyai penghasilan dari Indonesia. (*)

Selengkapnya simak di edisi cetak Tribun Jogja, Rabu (31/8/2016).

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved