Lapas Sleman Serahkan Remisi Kemerdekaan
Besaran remisi yang diterima masig-masing narapidana bervariasi. Remisi yang diterima mulai dari satu bulan hingga empat bulan.
Penulis: akb | Editor: oda
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Sejumlah warga binaan Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kelas IIB Sleman menerima remisi di hari kemerdekaan, Rabu (17/8/2016). Penyerahan remisi umum itu dalam rangka hari ulang tahun kemerdekaan Indonesia ke-71.
"Yang mendapatkan remisi umum ini ada sebanyak 106 orang. Dari jumlah tersebut, ada tujuh orang yang langsung bebas," ungkap Kalapas Sleman, Turyanto.
Awalnya, Lapas Sleman mengajukan remisi langsung bebas untuk 15 orang warga binaan. Akan tetapi berjalannya waktu 8 orang mendapatkan bebas bersyarat, sebelum mereka mendapatkan remisi kemerdekaan.
Besaran remisi yang diterima masig-masing narapidana bervariasi. Remisi yang diterima mulai dari satu bulan hingga empat bulan.
Selain memberikan remisi, pada kesempatan kali ini Lapas Sleman juga memberikan sertifikat dan alat pertukangan kepada seorang warga binaan. Sertifikat diberikan setelah warga binaan mengikuti kursus keterampilan yang diadakan dengan Dinas Ketenaga Kerjaan.
"Harapanya dengan memiliki bekal keterampilan, suatu saat bisa dimanfaatkan sebagai bekal hidup saat kembali di masyarakat," ujar Turyanto.
Pemberian remisi dan sertifikat itu secara simbolis dilakukan oleh Bupati Sleman Sri Purnomo. Ia berharap dengan adanya remisi ini, warga binaan Lapas Sleman menjadi lebih baik dalam hal sikap serta mentaati aturan.
Sebab dengan itu warga binaan bisa mendapatkan haknya, seperti memperoleh remisi itu sendiri.
"Bagi mereka yang sudah bebas, mereka harus kembali ke masyarakat. Bisa memperbaiki diri setelah selama ini dibina oleh lapas," ujarnya.
Sebelumnya, Kakanwil Kemenhumham DIY Pramono mengungkapkan ada 640 warga binaan di DIY memperoleh remisi umum 17 Agustus 2016. Sebanyak 39 narapidana di antaranya langsung bebas pada Kemerdekaan Indonesia ini.
Remisi itu diberikan ke warga binaan Lapas dan Rutan se-DIY. Yakni Lapas Kelas IIA Yogyakarta, Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta, Lapas Kelas IIB Sleman, Rutan Kelas IIA Yogyakarta, Rutan Kelas IIB Bantul, Rutan Kelas IIB Wates, dan Rutan Kelas IIB Wonosari.
Remisi diberikan kepada narapidana yang berasal dari kasus pidana umum dan pidana khusus. Untuk pidana umum berjumlah 564 warga binaan, sementara pidana khusus berjumlah 76 warga binaan.
"Pidana khusus terdiri dari Narkoba 68 orang, Korupsi 5 orang, Trafficking 1 orang, dan money laundry 2 orang," jelasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/serahkan-remisi_20160817_212959.jpg)