Selisih Nominal Ganti Rugi Terdampak Bandara Kulonprogo Diselesaikan di Pengadilan
Sebagai persyaratan warga yang akan menggugatan ke PN Wates diharuskan mengurus kelengkapan administrasi.
Penulis: akb | Editor: oda
TRIBUNJOGJA.COM, KULONPROGO - Sejumlah warga terdampak bandara Kulonprogo menemukan selisih nominal ganti rugi setelah dilakukan penghitungan tanah oleh tim apprasial.
Arie Yuwirin Kepala Kanwil BPN DIY menegaskan jika permasalahan selisih nominal semua akan diselesaikan di pengadilan.
"Masa musyawarah sudah selesai, kalau ada yang keberatan kita teruskan ke pengadilan," ujarnya saat dihubungi melalui telepon.
Di lain sisi, sebagai persyaratan warga yang akan menggugatan ke Pengadilan Negeri Wates diharuskan mengurus kelengkapan administrasi. Kelengkapan itu yakni berita acara yang dikeluarkan oleh BPN DIY.
Beberapa orang warga yang telah mengajukan permohonan berita acara itu sejak sepekan lalu merasa dipersulit.
Mereka belum mendapatkan berita acara tersebut. Padahal batas pengajuan gugatan Rabu (17/8/2016), pekan mendatang.
Sedangkan beberapa yang telah mendapatkan berkas berita acara menemukan adanya selisih dengan hasil pengumuman tim apprasial. (*)