Menhub Serahkan Izin Pembangunan Jalur Kereta Api ke Gubernur DIY
Seusai izin pembangunan jalur kereta api turun, menurutnya PT KAI setelah ini harus melakukan perencanaan pembangunan jalur kereta api.
Penulis: mrf | Editor: oda
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Menteri Perhubungan RI, Budi Karya Sumadi menyerahkan izin pembangunan jalur kereta api calon bandara Kulonprogo ke Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X di Keraton Kilen, Sabtu (6/8/2016).
Dengan begitu, proyek pembangunan jalur kereta api itu, resmi dimulai.
“Mengenai kereta bandara, kita sampaikan izin. Dengan adanya ijin ini, proses pembangunan dimulai,” kata Budi seusai bertemu Gubernur DIY di Keraton Kilen, Sabtu (6/8/2016).
Seusai izin pembangunan jalur kereta api turun, menurutnya PT KAI setelah ini harus melakukan perencanaan pembangunan jalur kereta api dari Stasiun Kedundang ke calon bandara Kulonprogo. Kemudian, PT KAI akan melakukan pembebasan tanah, sebelum pembangunan.
“Kita berharap perencanaan segera disusun, dan pembebasan lahan segera dilakukan. Sehingga hal teknis dapat dikerjakan,” ucapnya.
Direktur Teknik PT Angkasa Pura I, Polana Banguningsih Pramesti menambahkan berdasar perhitungan pihaknya, jumlah tanah yang harus dibebaskan untuk membangun jalur itu sekitar 20 hektar. Saat ini, menurutnya sumber dana untuk pembebasan itu belum ditentukan.
“Untuk anggarannya belum dibahas, tapi kami berharap ditanggung APBN. Selain itu, proyek ini dikerjakan oleh PT KAI,” jelas Polana.
Dia pun mengungkapkan, kereta yang akan digunakan untuk akses ke bandara tersebut berupa Kereta Rel Listrik (KRL). Nantinya, KRL tersebut memiliki rute Stasiun Kedundang yang saat ini mati, namun akan dihidupkan kembali, menuju stasiun yang berada di bandara.
“Untuk arah ke Yogyakarta hampir sama seperti yang di Adisucipto. Kita menggunakan kereta existing dari arah Purworejo,” ujar Polana.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DIY, Sigit Haryanta mengatakan, PT KAI telah menyusun Basic Engineering Design (BED) dan Detail Enginering Design (DED) bandara Kulonprogo.
Diharapkannya, izin Menhub dapat membuat proses pembangunan kereta bandara selesai lebih cepat.
“Tapi kami belum bisa mengeluarkan Izin Penetapan Lokasi (IPL) karena sumber dana proyek ini belum ditentukan,” tutup Sigit. (*)