Disbudpar Bantul Resmi Pisah Secara Hukum
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disparbud) Bantul akhirnya resmi berpisah.
Penulis: Agung Ismiyanto | Editor: Ikrob Didik Irawan
Laporan Reporter Tribun Jogja, Agung Ismiyanto
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disparbud) Bantul akhirnya resmi berpisah.
Hal ini terjadi setelah pihak DPRD Kabupaten Bantul mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan keempat atas Perda nomor 16/2007 tentang Pembentukan Organisasi Dinas di Lingkungan Kabupaten Bantul, Rabu (3/8/2016).
Ketua Pansus IV, Amir Syarifudin menjelaskan, pengesahan Raperda menjadi Perda ini merupakan amanah dari Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2016 pengganti PP nomor 41 tahun 2007 tentang perubahan Perda Pembentukan Organisasi Dinas. PP ini disahkan pada tanggal 19 Juli.
“Dengan disahkannya Raperda ini menjadi Perda, otomatis Dinas Kebudayaan dan Pariwisata berpisah secara hukum resmi. Untuk pemisahan mungkin dalam waktu dekat ini,” kata Amir, Rabu (3/8/2016).
Dia menjelaskan, pemisahan ini juga mendasarkan pada UU Keistimewaan DIY dan Perda Keistimewaan (Perdais).
Dengan pemisahan ini, ada beberapa konsekuensi, salah satunya adalah dana keistimewaan (danais) akan dikelola secara langsung oleh Dinas Kebudayaan.
Apalagi, DIY memiliki visi misi untuk mewujudkan Pendidikan, Kebudayaan, dan Pariwisata.
“Nantinya, dinas kebudayaan akan lebih maksimal dalam mengembangkan beragam produk kesenian dan kebudayaan di Bantul yang jumlahnya cukup banyak. Dinas Pariwisata juga akan lebih fokus dalam menangani wisata,” jelasnya.
Dalam hal ini, nantinya juga akan lebih mengembangkan kesenian tradisional yang ada di Bantul. Karena, ada ribuan kelompok hingga ke pelosok yang perlu mendapatkan perhatian.
Apalagi, kesenian itu, menurutnya juga bisa membentuk karakter masyarakat.
“Untuk menjadi Perda, nanti tinggal dikonsultasikan ke Gubernur dan menunggu evaluasi. Nantinya juga Dinas Kebudayaan akan ditangani di Komisi mana di dewan,” ulasnya. (tribunjogja.com)