BPJS Ketenagakerjaan Jamin Karyawan Cacat Tetap Bekerja
BPJS Ketenagakerjaan menjamin pemulihan sampai yang bersangkutan bisa kembali bekerja.
Penulis: Kurniatul Hidayah | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Perusahaan wajib mendaftarkan karyawannya untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Hal tersebut membuat karyawan mendapatkan jaminan keselamatan kerja, termasuk ketika terjadi kecelakaan yang mengakibatkan cacat fisik, BPJS Ketenagakerjaan menjamin pemulihan sampai yang bersangkutan bisa kembali bekerja.
Kepala Kelompok Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng DIY, Heri Purwanto menjelaskan tentang adanya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Return to Work (RTW) bagi karyawan.
Di DIY sendiri, pihaknya telah bekerjasama dengan 58 rumah sakit dan faskes untuk menangani itu hingga yang bersangkutan bisa beraktivitas kembali.
"JKK-RTW adalah jaminan kecelakaan karena risiko pekerjaan. Karyawan dijamin sampai yang bersangkutan bisa bekerja kembali," jelasnya seusai menghadiri pertemuan di Kepatihan, Selasa (2/8/2016).
Heri memberikan contoh, karyawan yang bekerja di tempat produksi dan mengalami kecelakaan dan menjadi cacat. Dia tidak mampu melakukan pekerjaan di bidang produksi seperti dulu.
Maka BPJS Ketenagakerjaan dan Perusahaan akan mengadakan pelatihan dan mengalihkan karyawan yang bersangkutan ke bidang kerja baru yang dikuasainya.
"Kita punya MoU dengan perusahaan. Kita juga selalu melakukan sosialisasi untuk memberikan mereka pemahaman bahwa jangan habis manis sepah dibuang," tuturnya.
Termasuk di dalam naungan JKK-RTW adalah kecelakaan yang terjadi saat karyawan bekerja, pada saat karyawan yang bersangkutan berangkat kerja, maupun kecelakaan yang terjadi pada saat mereka mendapatkan penugasan di luar kantor.
"Bahkan yang wisata atas perintah pimpinan, misalkan family gathering itu termasuk di dalamnya. Ada juga olahraga atas perintah perusahaan, yakni pertandingan olahraga antarinstansi, juga masuk di dalamnya," bebernya.
Di DIY, imbuhnya, tercatat 192.789 pekerja dari total 980.000 pekerja yang sudah dilindungi BPJS Ketenagakerjaan. Heri menegaskan bahwa pihaknya menargetkan pada 2017 seluruh perusahaan sudah bisa mendaftarkan seluruh karyawannya.
"Kita usahakan secepatnya, sesuai dengan amanat Undang-Undang. Tidak ada pengecualian tenaga kerja, baik itu yang penerima upah (PU) dan bukan penerima upah (BPU)," tuturnya. (*)