Pekerja Asing di Klaten Bakal Ditarik 100 USD per Bulan
Wacana untuk mendukung Pendapatan Asli Daerah (PAD) saat ini masih dalam proses penyusunan peraturan daerah (Perda)
Penulis: ang | Editor: Muhammad Fatoni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Angga Purnama
TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten mewacanakan penarikan kontribusi bagi pekerja asing yang bekerja di kabupaten setempat.
Wacana untuk mendukung Pendapatan Asli Daerah (PAD) saat ini masih dalam proses penyusunan peraturan daerah (Perda) sebagai landasan hukum pelaksanaan.
Nantinya dalam pelaksanaannya, setiap pekerja asing akan ditarik kontribusi sebesar 100 dolar Amerika (USD) per bulannya selama bekerja di Klaten. Kepala Bidang Tenaga Kerja Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Klaten, Widada Kusnis Supriyadi mengatakan saat ini pihaknya masih menginventarisasi jumlah pekerja asing di Klaten.
"Inventarisasi pekerja asing ini dilakukan terutama di perusahaan-perusahaan modal asing yang ada di Klaten," paparnya, Jumat (29/7/2016).
Menurutnya tidak semua pekerja asing dapat ditarik kontribusi tersebut. Hanya pekerja asing yang bekerja di Klaten dalam kurun waktu tertentu. Pasalnya sebagian pekerja asing hanya bekerja dalam waktu singkat.
"Misal hanya tiga bulan, selanjutnya berkantor di cabang lainnya. Jadi harus didata secara akurat, sementara sudah ada 26 pekerja asing yang berhasil kami data, sebagian besar bekerja dengan posisi supervisor," ungkapnya.
Kusnin mengatakan besaran kontribusi 100 USD per bulan bagi masing-masing pekerja asing itu akan ditarik setiap bulan. Hal ini dilakukan lantaran pekerja asing tidak selamanya bekerja di perusahaan yang ada di Klaten.
"Besarannya sudah ditentukan, 100 USD per bulan. Rencananya akan dilakukan penarikan setiap bulannya," kata dia.
Adapun rencana penarikan kontribusi pekerja asing yang ada di Klaten itu sejatinya sudah digulirkan sejak awal tahun ini. Hal tersebut menyusul rampungnya pembahasan Perda tentang izin mempekerjakan tenaga asing.
"Kami masih menunggu evaluasi perda, saat ini perda masih berada di tingkat provinsi. Setelah nanti turun (perdanya) segera kami lakukan sosialisasi ke perusahaan, meskipun sejauh ini sudah dilakukan sosialisasi secara lisan saat dilakukan inventarisasi pekerja asing. Jadi setelah aturannya turun, nanti akan segera dilaksanakan," katanya menjelaskan.
Ditanya soal target, Kusnin tak menampik sudah memasang target PAD dari pos kontribusi pekerja asing meskipun saat ini belum dapat terealisasi lantaran menunggu payung hukum. Adapun target penarikan kontribusi tersebut adalah Rp 200 juta pada 2016 ini.
"Terkait terpenuhi atau tidak, tentu melihat kondisi di lapangan. Namun kami masih menunggu dasar hukum untuk melakukan penarikan tersebut," kata dia. (*)
