Masyarakat Sambut Positif Kapolri Melarang Anggotanya Bermain Pokemon Go
Kapolri Jenderal Tito Karnavian, mengeluarkan surat yang berisi larangan bermain Pokemon Go bagi anggota Polri saat bertugas.
Penulis: say | Editor: oda
TRIBUNJOGJA.COM - Larangan anggota Polri bermain Pokemon Go saat bertugas ternyata disambut positif oleh masyarakat.
Bahkan, beberapa di antara mereka juga berharap, aturan itu dapat diterapkan di lembaga penting lainnya, agar tidak mengganggu konsentrasi petugas.
Pada Selasa (19/7/2016), Kapolri Jenderal Tito Karnavian, mengeluarkan surat yang berisi larangan bermain Pokemon Go bagi anggota Polri saat bertugas.
Tito mengeluarkan surat itu dalam sebuah telegram rahasia melalui STR:533/VII/2016.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Drs Boy Rafli Amar menerangkan, telegram itu dikeluarkan Divisi Propam.
Larangan itu dibuat karena Pokemon Go dikhawatirkan dapat mengurangi kewaspadaan polisi saat bertugas.
Sadar ataupun tidak, game tersebut dapat menyebabkan pengguna terlalu memperhatikan layar smartphone, sehingga menurunkan konsentrasi seseorang.
"Telegram berisikan larangan bagi anggota kepolisian bermain Pokemon Go pada saat bertugas dan melarang bermain Pokemon Go dalam lingkungan fasilitas kantor kepolisian," kata Boy seperti dikutip dari laman Divisi Humas Polri, Rabu (20/7/2016).
Selain itu, orang-orang biasa juga dilarang bermain Pokemon Go dalam lingkungan kantor kepolisian.
Netizen pun menyambut positif larangan Kapolri tersebut. Namun ada pula yang berpendapat bahwa tanpa adanya aturan resmi pun, Pokemon Go memang tak layak dimainkan di kantor, yang mengharuskan anggotanya untuk siaga.
"Sip benar. Jangan sampai lihat HP mulu, pencuri lewat pun gak dilihat," kata netizen Eddy.
"Hendaknya bukan di kepolisian saja. Di setiap lembaga pemerintahan baik sipil maupun angkatan juga dilarang keras. Mau kerja apa main game," ujar Muhamad Syaid.
Facebooker Ali Marhaban Sitohang pun turut berkomentar, "Tanpa telegram tersebut pun perilaku seperti itu tak boleh dilakukan. Apalagi di fasilitas lingkungan kantor yang mewajibkan setiap anggota untuk setiap saat siaga," katanya. (*)