Pencetakan Terancam Molor, Dispendukcapil Keluarkan SK Bagi Warga Perekam
Surat keterangan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan e KTP sebagai identitas resmi.
Penulis: ang | Editor: oda
Laporan Reporter Tribun Jogja, Angga Purnama
TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Menipisnya persediaan blangko e KTP, mengancam molornya pencetakan e KTP. Sebagai solusi, Dispendukcapil Klaten mengeluarkan surat keterangan perekaman e KTP yang berlaku hingga warga bersangkutan menerima hasil pencetakan e KTP.
Plt Kabid Pendaftaran Kependudukan Dispendukcapil Klaten, Sri Hartanto menjelaskan surat keterangan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan e KTP sebagai identitas resmi.
"Dalam surat keterangan itu ada tanda tangan dari Sekda Klaten, menunjukkan bahwa warga bersangkutan telah merekamkan data kependudukan dan masih dalam proses pencetakan. Namun surat ini bukan sebagai identitas pengganti atau KTP sementara," katanya menjelaskan saat ditemui, Senin (11/7/2016).
Kendati demikian, percepatan waktu pencetakan dapat dilakukan dalam kondisi tertentu, seperti kebutuhan e KTP untuk pengurusan BPJS.
Selain itu, bagi warga yang merekamkan e KTP dan harus boro ke kabupaten/kota lain, Dispendukcapil memberikan kelonggaran pengambilan hasil cetak e KTP dapat dilakukan oleh keluarga.
"Hal itu dilakukan untuk mempermudah layanan bagi masyarakat. Namun kami memberlakukan syarat bahwa yang boleh mengambilkan hanya keluarga yang tercantum dalam satu KK dengan warga yang merekamkan e KTP. Di luar itu, kami tolak," ujarnya.
Syarat itu diberlakukan untuk menghindari penyalahgunaan e KTP. Ia menambahkan saat pengambilan cetak e KTP, keluarga cukup membawa formulir pencetakan dan fotokopi Kartu Keluarga (KK).
"Nanti akan kami cocokkan identitas pengambil dengan KK, jika tidak tercantum dalam KK tidak akan kami layani meskipun mengaku sebagai keluarga," paparnya.
Membanjirnya antrean layanan perekaman dan pencetakan e KTP tersebut terjadi lantaran banyaknya warga yang membutuhkan kartu identitas untuk pergi merantau ke daerah lain pasca libur lebaran.
Ditambah lagi, momen lebaran tahun ini bertepatan dengan masa kelulusan sekolah yang biasanya terjadi peningkatan pencari kerja.
"Sehingga sangat dibutuhkan masyarakat. Apalagi jika harus tinggal di luar daerah, dokumen kependudukan sangat diperlukan," katanya.
Selain e KTP, sejumlah layanan administrasi kependudukan lainnya juga dibanjiri warga. Di antaranya layanan pengurusan akta kelahiran dan KK. Terlihat antrean panjang hampir di semua layanan yang tersedia di Dispendukcapil. (*)