LABH Gugat Kapolres Sleman Terkait Kasus Kematian Gandhang

Lembaga Advokasi Hak Asasi Manusia dan Bantuan Hukum (LABH) menggugat Kapolres Sleman AKBP Yulianto atas kasus kematian Stanislaus Gandhang Deswara

Tayang:
Penulis: akb | Editor: Ikrob Didik Irawan
Tribun Jogja/ Singgih Wahyu N
Ruang kelas tempat satu korban bentrok suporter bola di Sleman, Stanislaus Gandhang Deswara, di SMA 2 Ngaglik, Sleman 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Jihad Akbar

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Lembaga Advokasi Hak Asasi Manusia dan Bantuan Hukum (LABH) menggugat Kapolres Sleman AKBP Yulianto atas kasus kematian Stanislaus Gandhang Deswara di Morangan dan penganiayaan Erwin Rahmanto di Tempel.

Halimah Ginting, Kuasa Hukum keluarga Gandhang dan Erwin, menyatakan jika ada unsur kelalaian dalam kasus tersebut.

Selain itu ia juga menilai pihak kepolisian tidak bersungguh-sungguh dalam pengungkapan kasus yang terjadi di bulan Mei 2016 lalu.

"Pihak kepolisian seperti cenderung mengulur waktu," ujar Halimah saat mengadakan jumpa press, Jumat (1/7/2016).

Dalam pengawalan kasus ini, Halimah mengatakan jika melakukan pendampingan tiga orang saksi kasus Tempel dan empat orang saksi kasus Morangan.

Dari keterangan para saksi kejadian yang didampinginya, ia menyanggah jika saat kejadian ada aksi penghadangan. Justru bus yang membawa rombongan suporter itu berjalan pelan sejak dari Tempel kemudian berhenti dan melakukan penyerangan.

Kemudian ia juga menyangkal jika Marlon merupakan pelaku yang telah menyebabkan nyawa Gadhang hilang. Menurut keterangan saksi yang didampinginya, Marlon merupakan pelaku penganiayaan yang di Tempel.

"Saksi hafal pelaku, karena sempat menendang pelaku," ujar Halimah.

Akan tetapi saat pihaknya menanyakan tentang perkembangan pengungkapan kasus, pihak kepolisian beralasan baru mencari informasi.

Padahal menurutnya pelaku yang mehnghilangkan nyawa Gandhang merupakan bukan merupakan orang baru. Ia menilai seharusnya pihak kepolisian dapat mudah menangkap pelaku.

Halimah menilai jika polisi lalai akan tugasnya untuk menjamin keamanan. Sebab, andai saja pihak kepolisian melakukan pengamanan yang cukup, kasus pembacokan di morangan dan tempel tidak terjadi.

Oleh karena itu, pihaknya menggugat Kapolres Sleman untuk melakukan ganti rugi sesuasi hukum.

Ganti rugi atas biaya perawatan dan kerugian immateriil atas hilangnya nyawa Gandhang lebih dari Rp 10 miliiar. Sedangkan untuk kasus pembacokan Erwin sebesar lebih dari Rp 1 miliar.

"Sebenarnya ganti rugi ini tidak layak dibandingkan nyawa," terangnya.

Selain itu, ia juga meminta Kapolres agar meminta maaf melalui media cetak dan elektronik.

Permintaan maaf atas kelalaian menjalankan kewajiban memberikan rasa aman yang telah sesuai dengan undang-undang kepolisian.

Sementara itu, Ayah Gandhang, Y Arman menginginkan agar pihak kepolisian segera mengusut tuntas kasus yang merenggut nyawa anak pertamanya itu.

Ia mendesak agar polisi dapat segera menangkap pelaku pembacok anaknya.

"Saya berharap pelaku ini dicari sampai ketemu, sehingga tidak ada korban lain di kemudian hari," ujar Atman.

Dirinya juga meminta agar pelaku diganjar hukuman sesuai perbuatannya, sesuai hukum yang berlaku.

Ditemui terpisah, Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Sepuh Siregar mengatakan jika pihaknya telah menagkap dua orang pemuda yang diduga terlibat dalam aksi bentrok antar suporter sepakbola di Morangan beberapa waktu lalu diamankan Satreskrim Polres Sleman.

Satu pemuda diantaranya bernama Marlon (24) diduga kuat merupakan pelaku pembacok yang mengakibatkan Stanislaus Gandhang Deswara (16) meninggal dunia.

"Satunya kami amankan karena bawa air softgun. Untuk keterlibatan penganiayaan itu (terhadap Gandhang) mereka belum mengaku. Saat ini kami masih merangkai petunjuk yang mengarah pada kasus penganiayaan itu," ujarnya.

Sepuh mengaku penangkapan telah dilakukan beberapa pekan kemarin. Pemuda yang diamakan diduga melakukan penganiayaan di Tempel dan Morangan.

Namun pihaknya masih kesulitan dalam pembuktian keterlibatan pemuda yang diamankan dalam kasus pembacokan terhadap Gandhang.

Pasalnya, ia mengatakan, saat kejadian tidak ada saksi yang melihat secara langsung aksi penganiyaan yang mengakibatkan pelajar kelas XI IPS 3 SMA 2 Ngaglik itu meninggal.

Namun polisi telah menemukan petunjuk yang mengarah pada perbuatan yang merenggut nyawa itu.

"Jadi saat dia (Marlon) balik ke bus, dia bawa sajam (senjata tajam) dan bilang 'aku puas'," ungkapnya.

Selain itu, beberapa orang saksi mengatakan jika di dalam bus itu Marlon terlihat mengelap sajam yang dibawanya. Untuk sementara polisi menjerat Marlon dengan Undang-undang darurat terkait membawa sajam.

"Tapi untuk mengarah ke pelaku penganiayaan sudah ada, masih kami perkuat," ujar Sepuh.

Sedangkan pembawa airgun berinisial A alias K diamankan polisi di Jakarta. Pemuda itu berperan airgun ke arah suporter BCS yg menghadang. Namun hingga saat ini tidak diketahui mengenai siapa. Pihaknya saat ini juga masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya.

Sebelumnya kasus pebacokan yang merenggut nyawa itu terjadi saat terjadi bentrok massa di Jalan Magelang, Morangan, Sleman, Minggu (22/5) dini hari.

Gandhang warga asal Wonogiri (Jawa Tengah) yang berdomisili di Ngemplak Sleman, meninggal dunia.

Gandhang meninggal dunia, Minggu pukul 05.00, setelah sempat mendapatkan perawatan di RSUD Sleman akibat mengalami luka bacok di kepala bagian belakang dan luka tusuk di bagian tubuh lainnya.

Terkait pengamanan waktu itu, Sepuh menerangkan jika pihak kepolisian telah melakukannya secara maksimal. Ia telah melakukan himbau kepada massa yang berkumpul di Jalan Magelang sekitar TKP.

"Jumlah mereka yang sangat banyak saat itu, tidak memungkinkan aparat mengawasi kelompok kecil, termasuk kelompok yg menyerang bus di dapan RSUD Sleman," ujarnya.

Ia juga menerangkan jika sudah dilakukan pengawalan terhadap bus yang melintas saat itu. Namun di jalan ternyata ada aksinpenyerangan terhadap bus.

Polisi saat itu terfokus untuk membubarkan penyerang dan menghentikan konflik di TKP supaya bus dapat berjalan kembali. (tribunjogja.com)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 02:00 WIB
France
Prancis
3 - 1
Senegal
Senegal
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 05:00 WIB
Iraq
Irak
1 - 4
Norway
Norwegia
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 08:00 WIB
Argentina
Argentina
3 - 0
Algeria
Aljazair
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 11:00 WIB
Austria
Austria
3 - 1
Jordan
Yordania
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved