Warga Terdampak Bandara Kulonprogo Terima Ganti Rugi Hingga Miliaran Rupiah

Masih saja ada warga terdampak bandara merasa harga tanah yang ditentukan tim appraisal itu masih belum sesuai harapan.

Penulis: Yoseph Hary W | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/Yoseph Hary
Musyawarah pantia pengadaan tanah dan warga terdampak rencana pembangunan bandara baru Kulonprogo, dimulai, Senin (20/6/2016). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Yoseph Hary W

TRIBUNJOGJA.COM, KULONPROGO - Nilai kenaikan harga tanah per meter di wilayah calon lokasi bandara Kulonprogo terbilang cukup tinggi.

Meski demikian, masih saja ada warga terdampak bandara merasa harga tanah yang ditentukan tim appraisal itu masih belum sesuai harapan.

Beragam tanggapan warga terdampak itu muncul saat panitia pengadaan tanah bandara menggelar musyawarah bentuk ganti rugi mulai Senin (20/6/2016). Musyawarah tersebut dilaksanakan di empat lokasi calon bandara secara serentak hingga 12 hari mendatang.

Dalam musyawarah tersebut, ratusan pemilik tanah terdampak diundang di empat lokasi musyawarah yang tersebar di Glagah, Palihan, dan Kebonrejo Kecamatan Temon.

Meski undangan di masing-masing lokasi diperuntukkan bagi 100 warga terdampak, namun yang hadir lebih banyak. Mereka datang bersama para ahliwarisnya.

Musyawarah itu pun diawali dengan paparan beberapa menit. Di Palihan, Asek II Setda Kulonprogo, Triyono, yang termasuk panitia pengadaan tanah bandara, kemudian melanjutkan dengan penjelasan rincian ganti rugi masing-masing warga. Moment ini menjadi perhatian warga yang ingin segera mengetahui nilai ganti rugi tanahnya.

Begitu Triyono menyebut nama, luas tanah, dan nominal ganti rugi hingga miliaran rupiah, semua yang hadir pun riuh di dalam ruang Aula Balai Desa Palihan. "Ponco luas 1.674 m2, ganti rugi Rp 2,7... Miliar," ujar Triyono, mengawali pembacaan nilai ganti rugi.

Beberapa warga terdengar riuh dengan sebelahnya, segelintir dari mereka bertepuk tangan, sejumlah lainnya di antara warga undangan berteriak, "tanpa pajak!"

Triyono yang tengah membacakan data ganti rugi pun menghentikan pengumuman harga tanah warga itu. "Nanti pajak dibicarakan terpisah," kata Triyono, lalu melanjutkan pembacaan rincian ganti rugi tersebut.

Begitu pembacaan harga ganti rugi itu selesai, panitia dari PT Angkasa Pura I, Pemkab, Pemda DIY, BPN, dan tim appraisal meminta warga maju satu per satu ke meja petugas sesuai urutan panggilan.

Di meja itu, Ponco Pawiro yang disebut pertama mendapat gilirannya untuk menyatakan bentuk ganti rugi yang diinginkan. Demikian seterusnya warga terdampak bergiliran ke meja panitia. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved