Ramadan 1437 H

Pemkab Klaten Bebaskan Rumah Makan Buka Selama Ramadan

Waktu yang ditentukan adalah mulai pukul 11.00 hingga 24.00.

Penulis: ang | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/ Hasan Sakri Ghozali

Laporan Reporter Tribun Jogja, Angga Purnama

TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten mengeluarkan kebijakan dengan mengizinkan warung makan dan restoran untuk tetap buka saat Ramadan dan hanya diminta mengatur jam buka.

Dalam Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Dibudparpora) Klaten tertanggal 6 Juni 2016 warung makan, restoran, rumah makan, dan penjual makanan diminta untuk mengatur jam operasional.

Waktu yang ditentukan adalah mulai pukul 11.00 hingga 24.00.

Kepala Disbudparpora Klaten, Joko Wiyono, mengatakan terdapat perbedaan aturan yang diterapkan pada Ramadan tahun ini dibanding tahun sebelumnya.

Jika sebelumnya warung makan dan restoran diminta tutup pada awal puasa, di tahun ini tetap diizinkan buka sepanjang Ramadan dengan ketentuan jam buka.

“Kebijakan ini untuk menjamin keberlangsungan usaha dan kesejahteraan karyawan usaha rumah makan atau restoran,” paparnya, Senin (13/6/2016).

Selain dibatasi jam bukanya, pengelola rumah makan dan restoran juga diminta untuk memasang tirai atau penutup pada tempat usahanya. Hal tersebut agar aktifitas di dalamnya tidak terlihat oleh umum.

“Selain itu, juga untuk menghormati umat Muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan,” ungkapnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved