Pengalihan Pegawai Kesbangpol Klaten Ditunda
Kantor Kesbangpol Klaten sendiri terdapat 19 pegawai termasuk satu kepala kantor.
Penulis: ang | Editor: Muhammad Fatoni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Angga Purnama
TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Proses pengalihan pegawai Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Klaten ditunda.
Penundaan tersebut menyusul belum disahkannya Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pengalihan intansi di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjadi Peraturan Pemerintah (PP).
Kepala Kantor Kesbangpol Klaten, Hadi Saputro, mengatakan pihaknya telah menerima surat edaran terkait penundaan tersebut. Kendati demikian tidak dijelaskan hingga kapan penundaan tersebut berlangsung.
“Hal-hal yang terkait vertikalisasi Kesbangpol, untuk sementara ditunda hingga waktu yang belum ditentukan,” ungkapnya, Jumat (10/6/2016).
Menurutnya penundaan tersebut lantaran Direktorat Jenderal (Ditjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Ditjen Polpum) masih menunggu pengesahan PP yang menjadi landasan hukum vertikalisasi tersebut.
Kantor Kesbangpol Klaten sendiri terdapat 19 pegawai termasuk satu kepala kantor.
“Rencananya, Kantor Kesbangpol di kabupaten/ kota akan ditarik pemerintah pusat dan menjadi instansi vertikal dibawah Kemendagri. Karena itu, kami diminta menyiapkan,” paparnya.
Hingga saat ini proses adminitrasi masih berlangsung. Dalam prosesnya, pegawai Kesbangpol diminta untuk memilih untuk tetap sebagai pegawai daerah atau pegawai pusat.
“Pernyataan berpindah atau tidak harus diselesaikan sebelum Oktober, namun dengan adanya perubahan tersebut, maka kami menunggu instruksi selanjutnya,” ujarnya.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Klaten, Edy Hartanta mengatakan hingga saat ini proses pendataan pegawai yang dialihkan masih berlangsung.
Terdapat sejumlah pegawai di intansi maupun Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) ditarik oleh pemerintah provinsi maupun pusat.
“Selain Kesbangpol, ada UPTD Terminal Dishub (Dinas Perhubungan), tenaga penyuluh perikanan, tenaga penyuluh kehutanan, dan Bidang Pendidikan Menengah di Disdik (Dinas Pendidikan),” kata dia.
BKD sendiri diminta untuk segera menyelesaikan pendataan. Hal ini lantaran berkaitan dengan penyerahan data dari Dinas pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) pada pertengahan Juni ini.
“Jumlah pegawai yang akan dialihkan tidak terlalu banyak. Namun meski dialihkan, kami berharap pos penempatan tugasnya tetap di Kabupaten Klaten sehingga pelayanan masyarakat di sini tetap optimal,” ujarnya. (*)