Raperda Desa Jadi Prioritas Banleg di Sleman
Permendagri nomor 83/2015 yang menyangkut pemberhentian perangkat desa, khususnya dukuh, menjadi perhatian tersendiri.
Penulis: Singgih Wahyu Nugraha | Editor: Muhammad Fatoni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Singgih Wahyu Nugraha
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Sejumlah rancangan peraturan daerah (raperda) tentang desa menjadi prioritas pembahasan dari Badan Legislasi (Banleg) di Sleman tahun ini. Di antaranya, terkait posisi jabatan dukuh dan mekanisme pengisiannya.
Aneka rancangan perda tersebut antara lain raperda mengenai Badan Musyawarah Desa (BPD), raperda Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, juga raperda Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Dukuh. Kemudian juga ada raperda Tata Cara Pengisian Perangkat Desa dan raperda Tata Cara Pembentukan Peraturan Desa.
Anggota Badan Legislasi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sleman, Hasto Karyantoro, Rabu (8/6/2016) menjelaskan, Raperda Tata Cara Pengisisan Perangkat Desa menjadi prioritas yang akan dibahas dewan dalam waktu dekat.
"Panitia khusus (pansus) pembahasan raperda tersebut akan segera dibentuk akhir bulan ini," jelasnya.
Permendagri nomor 83/2015 yang menyangkut pemberhentian perangkat desa, khususnya dukuh, menjadi perhatian tersendiri.
Pasalnya, ada pro-kontra terkait pengisian posisi tersebut yang selama ini dilakukan dengan pemilihan langsung. Namun, sesuai aturan terbaru, pengisian dukuh harus melalui seleksi tertulis.
"Banyak dukuh yang akan habis masa tugasnya. Jadi, aturan mengenai desa ini jadi prioritas pembahasan dan harus segera disahkan," kata Hasto.
Sementara itu Kabag Persidangan Sekreariat DPRD Sleman Heru Joko menjelaskan dari beberapa prolegda pedesaan, baru Raperda Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa yang tengah memasuki pembahasan pansus. Yakni, untuk pencabutan Perda No 2 Tahun 2007 soal Susunan Organisai dan Tata Kerja Pemerintah Desa. "Soal susunan kerja desa itu, nanti diatur mellaui Peraturan Bupati, sesuai amanat Permendagri," jelasnya.
Banleg DPRD Sleman, jelasnya, menargetkan 24 perda bisa segera disahkan. Enam di antaranya merupakan inisiatif anggota dewan.
Di antaranya Raperda Ketertiban Umum, Raperda Pengeololaan Tanggungjawab Sosial Perusahaan dan Raperda Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan Daerah. (*)