Perkara Perebutan Tahta Paku Alam, Hakim Tolak Gugatan Anglingkusumo

Angling mendalilkan yang berhak menjadi Paku Alam IX adalah anak dari istri yang dituakan, yaitu dirinya sendiri.

Tayang:
Penulis: Santo Ari | Editor: oda
tribunjogja/khaerurreza
Hanya beberapa jam usai proses Jumenengan dan Kirab Ageng PA X, Kamis (7/1/2015), pihak Anglingkusumo langsung bereaksi dan mengeluarkan somasi. (ilustrasi) 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Santo Ari

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta menolak gugatan KPH Anglingkusumo terhadap Raden Mas Wijoseno Hario Bimo yang diangkat sebagai Paku Alam X, Rabu (1/6/2016) kemarin.

Dalam gugatan utamanya, Anglingkusumo menggugat soal tahta dan harta warisan yang ditinggalkan oleh Paku Alam VIII.

Angling mendalilkan yang berhak menjadi Paku Alam IX adalah anak dari istri yang dituakan, yaitu dirinya sendiri.

Sedangkan Ambarkusumo yang sudah dinobatkan menjadi Paku Alam IX adalah dari istri Paku Alam VIII yang dimudakan.

Terkait hal tersebut Raden Mas Wijoseno Hario Bimo yang diangkat sebagai Paku Alam X dianggap tidak sah dan dianggap perbuatan melawan hukum (PMH).

Majelis hakim yang diketuai Barita Saragih dalam putusannya mengemukakan penggugat tidak bisa membuktikan adanya istri muda Paku Alam VIII yang dituakan dan tidak pernah terbukti adanya wasiat dari Paku Alam VIII terkait siapa penggantinya.

"Atas pertimbangan tersebut di atas maka gugatan ditolak," jelas Barita Saragih.

Sementara itu, kuasa hukum tergugat R Herkus Wijayadi, mengapresiasi putusan hakim. Ia mengaku puas dengan putasan hakim yang menolak gugatan.

"Sudah jelas klien kami tak melakukan perbuatan melawan hukum," tandasya. (tribunjogja.com)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved