Sudah Ditutup karena Belum Berizin, Minimarket Nekat Ganti Nama

Meski sudah berganti nama menjadi toko lokal atau perorangan, bangunan toko modern berbasis ritel nasional itu belum buka.

Tayang:
Penulis: ang | Editor: oda
tribunjogja/anggapurnama
Warga melintas di depan toko modern di Plembon, Ketandan, Klaten Utara, Senin (30/5/2016). Setelah ditutup lantaran tidak berizin, toko modern yang sebelumnya berjejaring itu mendadak berganti nama. 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Angga Purnama

TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Sebuah minimarket yang berada Dusun Plembon, Desa Ketandan, Klaten Utara nekat berganti nama. Padahal minimarket tersebut sudah ditutup lantaran tak mengantongi izin.

Pantauan Tribun Jogja, Senin (30/5/2016) meski sudah berganti nama menjadi toko lokal atau perorangan, bangunan toko modern berbasis ritel nasional itu belum buka.

Saat ini toko yang berada di tepi Jalan Raya Solo-Jogja itu berganti dengan nama “Teratai”.

Meski terdapat indikasi upaya mengelabui Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten, hal tersebut belum masuk pada laporan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat.

Padahal minimarket tersebut masuk dalam “daftar hitam” toko modern yang melakukan pelanggaran.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Klaten, Sugeng Santosa mengatakan meski belum mendapatkan laporan masyarakat terkait hal ini, namun pihaknya tidak akan segan untuk melakukan penutupan apabila toko tersebut nekat buka. Terlebih bila upaya pengubahan nama toko tersebut sengaja dilakukan untuk mengelabui petugas.

“Ya kalau tujuannya seperti itu, kita tidak segan untuk menutup paksa kembali jika sampai nekat buka,” katanya

Menurutnya pihaknya akan memprioritaskan pada pengawasan pada toko tersebut. Sementara tindakan penyegelan baru akan dilakukan setelah toko tersebut nekat beroperasi kembali.

“Mau ganti nama atau apapun, kalau operasionalnya toko modern tetap akan ditutup. Apalagi lokasinya berada disamping persis pasar tradisional. Sudah melanggar aturan,” paparnya.

Belum Berizin

Kantor Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (KPMPT) Kabupaten Klaten memastikan toko modern di Plembon, Desa Ketandan, Klaten Utara belum mengantongi izin. Hal ini lantaran belum ada pengajuan pengurusan izin usaha.

“Belum ada rekomendasi ataupun pengajuan izin dari pemilik usaha. Sampai sekarang kami tidak memproses izin atas nama Toko Teratai,” kata Kepala KPMPT Klaten, Susilo Haryono saat dikonfirmasi Tribun Jogja.

Dengan demikian, menurutnya apabila toko tersebut nekat buka sebelum mengantongi izin yang utuh, maka dapat dipastikan aktifitas usahanya ilegal.

Pasalnya dalam aturan tidak dibedakan antara toko modern milik pengusaha lokal maupun ritel berjejaring.

“Meskipun dibuka atas nama perorangan yang merupakan pengusaha lokal, tetap harus berizin. Kalau tidak punya izin ya berarti ilegal,” paparnya.

Hingga saat ini sudah ada 29 toko modern yang ditutup lantaran tidak mengantongi izin. Meski sudah diberikan kesempatan, dari jumlah tersebut hanya dua toko modern yang mengurus izin dan masih diproses. (tribunjogja.com)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved