Penjual Miras yang Bandel Diganjar Lebih Berat
Polsek Gondomanan tmengamankan penjual miras jenis ciu bernama Oktavia yang beralamat di Badran, Bumijo, Jetis.
Penulis: Santo Ari | Editor: Ikrob Didik Irawan
Laporan Reporter Tribun Jogja, Santo Ari
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Polsek Gondomanan tmengamankan penjual miras jenis ciu bernama Oktavia yang beralamat di Badran, Bumijo, Jetis.
Kapolsek Gondomanan Kompol Danang Kuntadi mengatakan pihaknya belum lama ini sudah menjerat tersangka dengan sidang tindak pidana ringan.
"Seminggu yang lalu ia menjalani sidang tipiring dan didenda Rp 300 ribu oleh hakim. Ini malah dia mengulangi lagi, kami tangkap lagi, dan kami sampaikan ke hakim kalau dia mengulangi perbuatannya. Akhirnya hakim menjatuhkan denda Rp 2 juta atau kurungan penjara 10 hari," terang Kapolsek.
Kompol Danang mengatakan hampir setiap hari pihaknya melakukan operasi miras. Dia mengungkapkan bahwa ada beberapa titik wilayah hukum Polsek Gondomanan yang sering digunakan pesta miras.
Adapun tempat tersebut yakni di depan Gedung Agung, Benteng Vredeburg, dan di depan Masjid Agung.
"Hampir setiap hari kami operasi miras. Di wilayah kami sering digunakan untuk minum-minum. Tapi miras yang mereka bawa berasal dari wilahah sektor lain," tukasnya. (tribunjogja.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/ribuan-miras_20160517_121340.jpg)