NEWS VIDEO : Jaringan Pengedar 500 Gram Sabu Ditangkap BNNP DIY

BNNP DIY menetapkan dua tersangka yakni seorang ibu rumah tangga berinisial R dan seorang wiraswasta berinisial E.

Penulis: hrd | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/ Hendra Krisdianto

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 507,57 gram, Selasa (24/5/2016).

BNNP DIY menetapkan dua tersangka yakni seorang ibu rumah tangga berinisial R dan seorang wiraswasta berinisial E.

Sabu tersebut disembunyikan dalam ruang kosong sepasang sepatu wedges yang dipakai tersangka R.

Kedua tersangka ditangkap pada Minggu (8/5/2016) di area parkir Bandara Adi Soemarmo, Solo, Jawa Tengah.

BNNP DIY bekerja sama dengan Lanud Adi Soemarmo untuk proses penangkapan.

Kepala BNNP DIY, Sutarmono, menuturkan rencananya tersangka E akan memecah paket dan mengedarkan ke wilayah DIY dan Kartasura Jawa Tengah.

Saat ini pihaknya akan mengusut lebih dalam jaringan peredaran sabu dari Medan. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved