Pemda DIY Pertahankan Perda Oplosan Beralkohol
Kementrian Otonomi Daerah menganggap bahwa Perda 12 tahun 2015 berisi hal yang mendetail, sehingga melampaui kewenangan yang dicurahkan Perpres
Penulis: Kurniatul Hidayah | Editor: Ikrob Didik Irawan
Laporan Reporter Tribun Jogja, Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah Daerah (Pemda) DIY serta DPRD DIY kompak pasang badan agar Peraturan Daerah (Perda) nomor 12 tahun 2015, tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol serta pelarangan minuman oplosan, tidak dicabut.
Kepala Biro Hukum Setda DIY, Dewo Isnu Broto, mengatakan Kementrian Otonomi Daerah menganggap bahwa Perda 12 tahun 2015 berisi hal yang mendetail, sehingga melampaui kewenangan yang dicurahkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 74 tahun 2013.
"Melalui Perpres tersebut disebutkan bahwa kewenangan pengawasan oleh Kabupaten, Kota, dan DKI Jakarta. Ini yang perlu dikaji," jelasnya seusai melaksanakan rapat kerja di DPRD DIY, Rabu (18/5/2016).
Namun Dewo menerangkan bahwa sampai saat ini belum ada pernyataan resmi dari pemerintah 'saya cabut', melainkan poin pencabutan perda itu dilaksanakan dalam diskusi.
Dewo pribadi kekeuh untuk mempertahankan keberadaan Perda no 12 tahun 2015, karena menurutnya dalam perda tersebut tak hanya mengatur tentang minuman beralkohol. Namun lebih spesifik lagi adalah oplosan beralkohol.
"Ada pasal tentang oplosan beralkohol, yang di daerah lain belum tentu ada. Kita akan melakukan komunikasi agar perda ini tidak dicabut," tandasnya.
Selain mempertahankan Perda nomor 12 tahun 2015, ia juga berkonsolidasi dengan kabupaten kota agar segera melakukan penyesuaian penerapan perda tersebut.
"Perda mereka masih berbicara minuman beralkohol, belum oplosan. Bahkan tadi Sleman mengatakan masih pakai perda tahun 1970-an. Ini belum sesuai dengan kondisi saat ini," terang Dewo. (tribunjogja.com)