Miras Oplosan Mematikan

Kapolda DIY Akan Terapkan UU Kesehatan bagi Pengedar dan Pembuat Miras Oplosan

"Kalau Perda tidak akan kapok, maka harus diterapkan pasal sesuai dengan UU Kesehatan yang hukumannya lebih berat."

Penulis: Agung Ismiyanto | Editor: oda
tribunjogja/agungismiyanto
Kapolda DIY melakukan silaturahmi ke Pemkab Bantul, Senin (16/5/2016). 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Brigadir Jendral Polisi Prasta Wahyu Hidayat menegaskan akan membuat efek jera pada produsen dan pengedar minuman keras (miras) oplosan.

Salah satunya adalah dengan menerapkan undang-undang (UU) Kesehatan terkait dengan peredaran miras oplosan.

"Kalau Perda tidak akan kapok, maka harus diterapkan pasal sesuai dengan UU Kesehatan yang hukumannya lebih berat," ujar Kapolda saat melakukan silaturahmi dengan jajaran Pemkab Bantul di kantor Pemkab setempat, Senin (16/5/2016).

Kapolda menegaskan, pihaknya masih mendalami pelaku dan otak peracik miras oplosan maut ini. Namun, dia juga menegaskan kepada jajarannya untuk segera menangkap pelakunya.

"Tangkap pelakunya. Kalau sekarang sih baru ada satu yang kami tangkap. Kami masih terus menyelidiki dan mendalami keterlibatan pelaku lainnya," tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Kapolda juga meminta agar Babinkamtibmas untuk aktif terlibat melaporkan jika menemukan adanya miras oplosan beredar di wilayah tugasnya.

Menurutnya, informasi sekecil apapun langsung ditampung pihaknya untuk segera ditindaklanjuti.

"Informasi baik dari Muspika atau tokoh agama segera ditindaklanjuti. Jangan berhenti operasi penyakit masyarakat seperti miras, judi, prostitusi, premanisme. Saya tidak mau dengar ada itu semua, ciptakan suasana kondusif untuk Yogyakarta," kata Prasta.

Bahkan, dia juga meminta agar tidak ada sweeping yang dilakukan kelompok tertentu dan mengatasnamakan masyarakat. Menurutnya, tugas sweeping ini merupakan tugas polisi, utamanya menjelang bulan suci Ramadan ini.

"Kami genjot terus operasi Pekat ini. Operasi ini besar-besaran," katanya.

Uji Laboratorium

Adapun pihaknya juga akan membawa sampel miras oplosan ini ke Laboratorium Forensik Semarang. Uji laboratorium ini untuk mengetahui kadar miras oplosan yang menyebabkan 10 orang meninggal dari catatan Polda DIY.

“Kami akan uji campurannya, apakah ada etanol, alkohol 90 persen, dicampur obat nyamuk, atau juga pewarna tekstil. Kami masih akan mengujinya di laboratorium forensik. Hasil dari lab ini kemungkinan seminggu,” jelas Ani.

Ani juga meminta keluarga korban untuk terbuka kepada polisi yang akan melakukan otopsi. Hal ini dikarenakan, otopsi dalam diperlukan dalam mengungkap kasus ini hingga lebih terang.

Dia menambahkan, Polda juga akan menggelar seluruh hasil razia miras oplosan dari lima wilayah di Yogyakarta, Selasa (17/5/2016) hari ini. (tribunjogja.com)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved