Satpol PP Klaten : Jika Sudah Dapat Izin Silahkan Buka
Pihaknya tidak segan untuk menindak tegas toko modern yang nekat buka setelah dilakukan penutupan.
Penulis: ang | Editor: Muhammad Fatoni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Angga Purnama
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Klaten, Sugeng Santoso mengatakan toko modern yang sudah ditutup paksa dapat kembali beroperasi asalkan sudah mengantongi izin.
Hal ini lantaran semua persyaratan sudah terpenuhi.
“Jika izin sudah didapat, silahkan buka kembali. Tidak akan dihalang-halangi,” ungkapnya, Minggu (1/5/2016).
Kendati demikian, pihaknya tidak segan untuk menindak tegas toko modern yang nekat buka setelah dilakukan penutupan.
Terlebih selama ini banyak pengelola toko modern yang meremehkan aturan dan nekat buka meski belum mengantongi izin.
“Ada yang nggampangke (meremehkan) tanpa izin tapi nekat beroperasi, ya kami tertibkan. Namun jika izin sudah dikantongi, silahkan kembali buka,” ujarnya.
Sedikitnya 29 toko modern tak berizin ditutup paksa oleh Satpol PP Klaten. Penutupan paksa dilakukan lantaran toko modern tidak berizin nekat beroperasi hingga masa tenggat Surat Peringatan (SP) III telah habis. (*)