Berkas PT AMI Naik ke Jaksa Peneliti
Jaksa penyidik Kejati DIY segera mengembalikan berkas perkara dugaan korupsi penyertaan modal PT Anindya Mitra Internasional (AMI)
Penulis: Victor Mahrizal | Editor: oda
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA – Jaksa penyidik Kejati DIY segera mengembalikan berkas perkara dugaan korupsi penyertaan modal PT Anindya Mitra Internasional (AMI) Yogyakarta tahun 2010 ke jaksa peneliti.
“Sekarang ini jaksa penyidik sedang melengkapi sejumlah petunjuk yang diminta jaksa peneliti,” kata Asisten Pidana Khusus Azwar, Minggu (24/4/2016).
Ia mengatakan sebelumnya jaksa penyidik sudah melimoahkan berkas, namun jaksa peneliti memberikan petunjuk untuk lengkapi. Sekarang ini petunjuk tersebut hampir selesai sehingga dalam waktu dekat dapat dikembalikan.
"Minggu ini kemungkinan sudah dapat dikembalikan. Nanti akan kami lihat, apakah masih ada petunjuk lagi atau sudah bisa dinyatakan lengkap," imbuhnya.
Jika bekas dinyatakan lengkap, jaksa penyidik akan melimpahkan berkas perkara dan tersangka ke jaksa penuntut umum. Kemudian dilanjutkan dengan penyusunan surat dakwaan sebelum disidangkan.
"Target kami bulan depan itu sudah dapat dilakukan tahap dua. Kemudian dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan," terangnya.
Menurutnya, hingga sekarang ini penyidik baru menetapkan mantan direktur perusahaan milik Pemda DIY Topan Satir, sebagai tersangka tunggal kasus tersebut. Nantinya penyidik akan mengembangkan hasil persidangan.
"Hasil penyidikan baru mrengarah ke satu tersangka, " terangnya.
Perkara ini bermula pada tahun 2010 PT AMI, memperoleh suntikan modal senilai Rp 10,6 miliar dari alokasi APBD.
Uang yang seharusnya dipakai untuk modal operasional perusahaan justru dipakai di luar peruntukannya.
Pengakuan Topan kepada penyidik, uang miliaran rupiah itu diklaim dipakai untuk perluasan bisnis PT AMI.
Hanya saja pengakuan itu menurut jaksa tanpa disertai dengan bukti pemakaian dan pertangungjawaban yang sah. (tribunjogja.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/ilustrasi-korupsi_20151202_204714.jpg)