Kejari dan Pemkab Klaten Tandatangani MOU Kerjasama dalam Bidang Hukum
Segenap aparatur pemerintahan diminta tak segan untuk menyambangi kantor kejaksaan, bila menemui kendala dalam segala hal yang berkaitan dengan hukum.
Penulis: pdg | Editor: oda
Laporan Reporter Tribun Jogja, Padhang Pranoto
TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten menegaskan fungsinya sebagai pendamping dan pelayanan hukum kepada pemerintah kabupaten.
Hal itu diwujudkan dalam penandatanganan perjanjian antara Pemkab Klaten dan Kejari Klaten dalam bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).
Dengan itu, ia meminta agar segenap aparatur pemerintahan, tak segan untuk menyambangi kantor kejaksaan, bila menemui kendala dalam segala hal yang berkaitan dengan hukum.
"Awal gerakan ini berasal dari kekhawatiran adanya keragu-raguan terhadap serapan angaran di kementrian maupun di lembaga. Akhirnya dimunculkanlah tim pengawal da pengaman pemerintahan dan pembangunan daerah (TP4D) dan TP4. Disinilah kita bisa melakukan monitor dan evaluasi terhadap perencanaan dan pelaksanaan pembangunan tanpa intervensi terhadap pekerjaan itu," jelas Kajari Klaten Sugeng Hariyadi, Selasa (12/4/2016).
Ia mengatakan, saat ini pihaknya sudah membangun sinergitas dengan instansi dari pemkab Klaten, semisal Bapermas dan Bagian Pembangunan.
Hal itu dilakukan dengan melakukan monev (monitoring dan evaluasi). Khusus untuk Badan Pemberdayaan Masyarakat, Kejari Klaten memantau masuknya uang negara dalam bentuk Dana Desa dan Anggaran Dana Desa (DD dan ADD).
Disamping itu, ia juga mengundang pemerintah desa maupun pemkab, agar tak ragu menginjakan kaki di kantor Kejari Klaten, jika menemui masalah hukum. Ia mengatakan, fungsi kejaksaan tak hanya menangani pidana umum dan kasus korupsi saja.
"Apabila kita merujuk pada peraturan jaksa agung RI nomor 040/JA/12/2010 tentang standar operasional prosedur pelaksanaan tugas, memiliki tugas dan fungsi lain, diantaranya memberikan jaksa pengacara dapat memberikan pertimbangan hukum, memberikan pelayanan hukum, melakukan penegakan huk dan memberikan tindakan hukm lain jika terjadi sengkata antar instansi pemda dan BUMN/BUMD di bidang Perdata ataupun TUN. Selain itu, dalam melaksanakan tugasnya jaksa pengacara dilarang memungut atau menerima imbalan," tegas Sugeng.
Dalam pengawasan penggunaan DD maupun ADD, Kajari mengatakan pihaknya ikut mengawasi ketat dana pusat yang masuk ke desa-desa.
Meskipun demikian, Kejari Klaten akan melakukan langkah preventif dan monitoring terlebih dahulu.
Itu artinya, pihaknya akan mengingatkan pemerintah desa jika terdapat kesalahan pada proses penyusunan peraturan desa dan sebagainya, yang tak sesuai dengan payung hukum.
Berdasarkan catatanya, ada dua kasus terkait desa yang ia terima laporannya. Namun demikian, satu kasus diserahan ke Inspektorat Klaten karena terkait dengan penyelewengan yang dilakukan oleh kepala desa.
Bupati Klaten Sri Hartini mengatakan, dengan kerjasama tersebut dapat menciptakan pemerintahan yang bersih dan baik.
"Kegiatan ini tidak sekedar seremoni belaka, namun kedepan diharapkan ada komunikasi terus menerus dan langkah nyata, sehingga terwujud pemerintahan yang bersih, taa hukum dan berwibawa. Muaranya, agar dapat mewujudkan kesejahteraan rakyat," tutup Hartini. (tribunjogja.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/tandatanganan-perjanjian_20160413_003531.jpg)